Bahtiyar menjelaskan bahwa DPRD telah merampungkan pembahasan awal atas tiga raperda yang di usulkan. Ketiganya adalah Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, dan Raperda Rumah Susun Komersial. Ia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018. Paparan ini menjadi landasan awal sebelum memasuki pembahasan lebih dalam.
Headlines
Tag: LegislasiSurabaya
DPRD Soroti Peran Dewan Pengawas, Cegah Tumpang Tindih di KBS
“Kita sesuaikan substansi Raperda ini dengan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Salah satunya memperjelas peran Dewan Pengawas, agar tidak tumpang tindih dengan eksekutif,” tegas Yuga.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

