Kampung Cerdas hingga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD

Kampung Cerdas hingga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD

Surabaya, (DOC) – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Rabu (19/11/2025). Rapat yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, tersebut di hadiri 34 anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto, pimpinan OPD, BUMD, undangan, dan awak media.

Bacaan Lainnya

Bahtiyar menjelaskan bahwa DPRD telah merampungkan pembahasan awal atas tiga raperda yang di usulkan. Ketiganya adalah Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, dan Raperda Rumah Susun Komersial. Ia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018. Paparan ini menjadi landasan awal sebelum memasuki pembahasan lebih dalam.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Enam Poin Krusial

Juru bicara Bapemperda, dr. Michael Leksodimulyo, memaparkan urgensi tiap raperda. Untuk raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ia menjelaskan adanya enam pokok penting:

  • Kewajiban pemerintah daerah
  • Hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja
  • Fasilitas bagi pekerja rentan
  • Pemberian penghargaan
  • Sanksi administratif
  • Pendanaan

Menurutnya, regulasi ini di perlukan untuk memastikan perlindungan pekerja lebih optimal, terutama bagi mereka yang masuk kategori rentan.

Penguatan Lingkungan Melalui Teknologi

Pada raperda kedua, Michael menjelaskan bahwa konsep kampung cerdas di rancang untuk meningkatkan kualitas hidup warga melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pendekatan ini di harapkan dapat menjawab tantangan masyarakat urban yang semakin kompleks dan mendorong lingkungan permukiman yang lebih berkelanjutan.

Raperda ketiga, yaitu Rumah Susun Komersial, di susun untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan rusun di Surabaya. Beberapa masalah yang sering muncul antara lain:

  • Ketidakjelasan status SHM Rusun
  • Kurangnya transparansi service charge
  • Belum terbentuknya PPPSRS di sejumlah hunian

Regulasi ini di harapkan memperjelas norma, standar, dan prosedur pengelolaan rusun komersial agar pengelolaan berjalan tertib dan melindungi kepentingan penghuni.

Baca Juga:  DWP Surabaya Dorong Pemberdayaan Ekonomi lewat Keterampilan Mewiru

Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dan memastikan Pemkot Surabaya siap melanjutkan pembahasan bersama.

“Kami berterima kasih kepada DPRD Kota Surabaya. Besar harapan kami, pembahasan raperda ini segera di lanjutkan bersama pemerintah daerah,” ujarnya. (r6)

Pos terkait