D-ONENEWS.COM

Tahapan Pilkada Serentak Dimulai, 15 Juli Sampai 31 Agustus Petugas Lakukan Coklit

Surabaya,(DOC) – Memasuki masa transisi new normal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya, bersiap memulai lagi tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yakni pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Sebanyak 5.161 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi rumah-rumah warga pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 mendatang.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Nurul Amelia, S.Si, Coklit ini akan dilakukan serentak seluruh daerah di Jawa Timur yang hendak menyelenggarakan Pilkada pada 2020.

Para petugas pendataan nanti, akan bekerja dengan menggunakan protokol kesehatan ketat seperti memakai masker, face shield, sarung tangan plastik, hand sanitizer dan membawa surat keterangan non reaktif hasil rapid test masing-masing petugas.

“PPDP nantinya tidak hanya bertugas melakukan Coklit, melainkan juga menjadi agen sosilisasi pencegahan penularan Covid-19,” jelas Nurul Amelia, usai Webinar di kantor KPU kota Surabaya, Senin(13/7/2020).

Selain dilengkapi APD, para petugas PPDP nanti, juga di imbau untuk berkoordinasi dengan ketua RT/RW setempat.

“Mereka harus berkoordinasi dengan RT/RW setempat, karena mungkin ada warga yang tengah menjalani isolasi mandiri,” jelas komisioner divisi teknis penyelenggaraan dan data.

Mengenai warga yang tengah menjalani isolasi mandiri, petugas bisa melakukan Coklit lewat daring atau menunjukkan identitas dari kejauhan didalam rumah. Namun, lanjut Nurul, petugas wajib mendatangi rumah untuk menempelkan stiker tanda sudah di Coklit.

“Bisa juga warga menempelkan data dari dalam rumah lewat jendela, lalu petugas mencocokkannya. Tapi yang jelas petugas wajib mendatangi rumah penduduk,” tandasnya.

Di Surabaya sendiri, petugas akan mencocokkan data pemilih sebanyak dua juta seratusan. Mereka akan di datangi satu-persatu dirumahnya.

“Ini merupakan tahapan Pilkada setelah pandemic. Setelah Coklit prosesnya masih panjang untuk penetapan DPT(daftar pemilih tetap),” ungkap Naafilah Astri, S.Sos., M.IP. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.

Menurut Naafilah, setelah Coklit selesai, masyarakat masih bisa memberikan masukan ke KPU Surabaya.

“Misalnya warga yang terdaftar ternyata sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat. Jadi nanti daftar pemilih bisa bertambah atau berkurang. Kalau belum tercoklit warga bisa melapor ke RT/RW setempat. Warga harus menunjukkan KTP elektronik,” terang Naafilah.

Untuk memudahkan masyarakat mengetahui namanya sudah terdaftar tinggal men-scan barcode di stiker coklit yang ditempel PPDP.

“Atau warga bisa mengakses di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” tandasnya.

Pengumuman DPT Pilkada Surabaya 2020 rencananya akan dilakukan pada 28 Oktober. “Saat itu warga bisa mengajukan pindah pilih. Misalnya tidak bisa memilih di tempat asal karena ada keperluan, bisa mengajukan pindah pilih,” pungkasnya.(robby)

Loading...

baca juga