Jakarta (DOC) – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf mengajukan pembelaan atau pleidoi pada pekan depan. Pleidoi diajukan lantaran Kuat tak terima dituntut delapan tahun penjara.
Ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan surat pembelaan Kuat pada awal pekan depan.
“Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur,” ujar Wahyu usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Jaksel, dikutip Okezone, Senin (16/1).
Wahyu meminta persetujuan kepada JPU untuk menyepakati pelaksanaan sidang pleidoi Kuat pada pekan depan.
“Pada JPU, pada Terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang,” tandas Wahyu.
Sekadar informasi, Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J. (oke)