D-ONENEWS.COM

Takut Terseret Kasus Jasmas KUB Cahaya, Pedagang Mesin Printing Kembalikan Uang Hibah

Foto : Kajari Surabaya

Surabaya,(DOC) – Kasus penyimpangan penggunaan dana hibah berupa Jaring Aspirasi Masyarakat(Jasmas) tahun 2014 lalu, terus diungkap satu pee-satu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Setelah berhasil membongkar korupsi yang dilakukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi di bidang Advertising untuk pengadaan mesin digital printing, Kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menemukan penyelewengan dana Jasmas lainnya.
Penyelewengan itu dilakukan oleh KUB Cahaya, dengan cara mengurangi uang pembelian barang untuk dibagikan ke pengurus KUB Cahaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan, Pada 2014 lalu, KUB Cahaya mengajukan proposal ke Pemkot Surabaya untuk pengadaan mesin percetakan sebesar Rp 198 juta. Dana tersebut dicairkan sesuai dengan proposal yang diajukan KUB Cahaya.
Namun, ternyata harga mesin percetakan itu tak sesuai dengan dana yang dicairkan. Harga mesin tersebut hanya Rp 178 juta yang di beli KUB Cahaya dari Paijo, pedagang mesin percetakan. Sedangkan sisa uang sebesar Rp 26 juta itu dibagi-bagikan ke pengurus KUB Cahaya, yang masing-masing orang mendapat dua juta rupiah.
Ironisnya lagi, ternyata sejak dibeli oleh KUB Cahaya pada tiga tahun lalu, mesin tersebut tak kunjung dikirim, dengan dalih belum dilunasi oleh KUB Cahaya.
“Sekarang sudah tahap penyidikan,”terang Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (30/8/2017).
Kendati demikian, pihak penyidik belum menetapkan satu tersangka pun.
“Belum, kami belum menetapkan tersangka,” lanjut Didik Farkhan.
Disaat proses penyidikan kasus ini berjalan, Paijo, ketakutan dan mengembalikan uang pembelian mesin percetakan yang dibeli oleh KUB Cahaya.
“Paijo mengembalikan uang pembelian mesin itu sebesar 172 juta rupiah,”terang Didik Farkhan.
Meski sudah dikembalikan, namun proses penyidikan tetap akan berjalan sesuai prosedur.
“Tetap lanjutkan” pungkasnya.(pro/r7)

Loading...

baca juga