Target 2026, Seluruh Dinas Surabaya Masuk Zona WBK

Target 2026, Seluruh Dinas Surabaya Masuk Zona WBK

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan pengendalian gratifikasi.

Bacaan Lainnya

Acara ini di gelar di Graha Sawunggaling, Selasa (16/9/2025), dan di hadiri seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD), mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Kabid, Camat hingga Lurah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen seluruh ASN untuk tidak lagi menerima pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“Kami bekerja sama dengan KPK untuk menegaskan komitmen kami. Tidak ada lagi pungutan, tidak ada lagi penerimaan sesuatu yang tidak seharusnya dari masyarakat,” tegas Wali Kota Eri.

Sebagai bentuk keterbukaan, Pemkot juga telah mengedarkan pengumuman ke seluruh rumah warga. Pengumuman tersebut menyatakan bahwa layanan administrasi seperti KTP, adminduk, hingga perizinan bebas biaya tambahan.

“Langkah ini untuk mencegah munculnya perantara yang meminta uang. Semua warga tahu, dan semua petugas tahu, tidak ada pungutan,” tambahnya.

Sosialisasi Dilanjutkan Hingga Tingkat RT/RW

Wali Kota Eri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan KPK kembali dalam sosialisasi serupa untuk pengurus RT/RW dan LPMK, baik secara langsung maupun daring.

“Kami ingin semua elemen, termasuk RT dan RW, paham bahwa pungutan di luar iuran resmi seperti kebersihan atau keamanan itu tidak benar. Ini soal integritas,” jelasnya.

Ia menargetkan bahwa seluruh dinas di lingkungan Pemkot Surabaya wajib berstatus Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026. Semua pelayanan publik harus berada dalam zona integritas yang bersih dan profesional.

Sugiarto, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK, memuji langkah Pemkot Surabaya yang aktif menyuarakan antikorupsi.

“ASN adalah pelayan rakyat. Maka wajib hukumnya menanamkan integritas dan menolak gratifikasi,” ujarnya dalam sesi paparan.

Baca Juga:  Cetak Rekor MURI, Surabaya Hasilkan 1.214 Inovasi dalam Setahun

Ia menegaskan bahwa tidak semua gratifikasi di larang. Tapi semua yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi konflik kepentingan harus di tolak.

“Kuncinya adalah menjauh dari konflik kepentingan dan tidak menjadi pelaku,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait