Perumda Surya Sembada Gandeng Kejaksaan untuk Perkuat Tata Kelola

Perumda Surya Sembada Gandeng Kejaksaan untuk Perkuat Tata Kelola

Surabaya,(DOC)Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bacaan Lainnya

Acara penandatanganan berlangsung pada Kamis (14/8/2025), di kantor pusat Perumda Air Minum Surya Sembada, Jalan Prof. Dr. Moestopo No. 2 Surabaya. Kesepakatan ini di tandatangani oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.

Dalam sambutannya, Arief Wisnu Cahyono menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hukum.

“Penandatanganan ini adalah langkah konkret dalam menjaga integritas perusahaan. Kami harap sinergi ini memberikan kontribusi positif terhadap pelayanan air minum bagi warga Surabaya,” ujarnya.

Kesepakatan ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan aset perusahaan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, menegaskan pentingnya sinergi dalam mengawal program-program strategis perusahaan daerah, terutama yang bersinggungan dengan pihak eksternal.

“Kami melihat kemudahan dalam bersinergi, terutama dalam mendampingi program-program Perumda Surya Sembada agar tetap berada di jalur hukum. Inovasi tetap penting, namun harus tetap dalam koridor regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menekankan bahwa nota kesepahaman ini dapat digunakan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pencapaian target perusahaan.

“Jika dalam pelaksanaan program terjadi kendala atau pelanggaran, dan sudah diberi peringatan namun tidak ditindaklanjuti, kami siap membantu memberikan pendampingan hukum. MoU ini bisa menjadi pijakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan,” jelas Ricky. (r6)

Pos terkait