D-ONENEWS.COM

Tarif Krematorium Keputih Murah, Banyak Dimanfaatkan Masyarakat

Foto ; Krematorium Keputih

Surabaya,(DOC) – Pasca dioperasionalkan tempat pengabuan jenazah atau krematorium milik Pemkot Surabaya di TPU Keputih pada 13 Juni 2019 lalu, sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Surabaya.

Terhitung sejak tanggal 16 September 2019 lalu, sudah ada 36 jenazah yang dikremasi di Krematorium tersebut.

Kepala UPTD Pemakaman, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Aswin Agung merinci, bahwa di bulan Juni 2019 jenazah yang dikremasi terdapat satu jenazah, di bulan Juli terdapat enam jenazah, bulan Agustus 17 jenazah dan September 12 jenazah.

“Jadi total yang dikremasi sampai dengan 16 September 2019 sudah ada 36 jenazah, dan mereka semua adalah warga Surabaya,” kata Aswin saat dihubungi, Rabu (18/09/2019).

Ia menjelaskan, banyaknya warga menggunakan krematorium Keputih, karena harganya relatif ringan dibanding milik swasta. Biaya retribusi ntuk jasa pengabuan paling rendah sebesar Rp 500 ribu. Tarif tersebut menyesuaikan Perda No 7 tahun 2012, yang dihitung berdasarkan ketebalan peti jenazah.

“Retribusi paling murah Rp500 ribu menggunakan peti model partikel. Sedangkan untuk biaya sewa tempat/fasilitas perawatan, termasuk penyiapan dan pelaksanaan upacara sebesar Rp300 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk retribusi menggunakan peti dengan tebal 2 centimeter dikenakan Rp 1,250 juta dan peti dengan tebal 3 sampai 5 centimeter dikenakan retribusi Rp. 1,750 juta juta.

Tarif kremasi jenazah paling mahal yakni Rp 3 juta untuk ketebalan peti 6 centimeter

Aswin mengungkapkan, saat ini terdapat tiga tungku pembakaran di krematorium Keputih. Selain itu, juga ada tempat pembakaran tradisional yang ditempatkan di luar bangunan. Ada pula tempat khusus upacara keagamaan serta pura.

“Di Krematorium Keputih juga ada fasilitas untuk tempat upacara keagamaan, aula pendopo, ruang tunggu tamu dan toilet pegawai,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Surabaya yang ingin memanfaatkan jasa pengabuan di Krematorium Keputih sebelumnya bisa melengkapi persyaratan berupa artu Keluarga (KK), KTP dan surat kematian dari rumah sakit, puskesmas atau dokter, termasuk melampirkan KK dan KTP ahli waris atau pemohon.

“Ke depan kami juga berencana menambah fasilitas berupa tempat persemayaman jenazah, seperti di rumah duka Adi Jasa, kalau di Krematorium Keputih saat ini belum ada,” pungkasnya.(robby/hm)

Loading...

baca juga