D-ONENEWS.COM

UNICEF Anggap Revisi UU Perkawinan Lindungi Hak Anak Perempuan

Foto ; ilustrasi

Jakarta,(DOC) – Undang – undang(UU) nomer 1 tahun 1974 tentang batas minimal usia perkawinan seorang anak perempuan dengan izin orang tua telah direvisi dari 16 tahun menjadi 19 tahun atau sama dengan batasan usia pernikahan seorang pria.

Revisi UU tersebut mendapat sambutan positif dari pihak UNICEF.

“Ini adalah pencapaian yang penting dalam upaya melawan perkawinan usia anak,” kata Perwakilan UNICEF di Indonesia, Debora Comini, dalam releasenya, Rabu(18/9/2019).

Dalam UU nomer 1 Tahun 1974 yang telah direvisi tersebut juga ditetapkan batasan usia pernikahan perempuan dan laki-laki tanpa izin orang tua minimal 21 tahun.

“Amandemen ini tidak hanya meningkatkan usia pernikahan untuk anak perempuan, tetapi juga memastikan kesetaraan gender,” tambahnya.

Data yang dihimpun UNICEF, satu dari sembilan perempuan yang menikah di Indonesia dinikahkan pada usia anak. Perkawinan usia anak merampas masa kecil anak perempuan dan mengancam kehidupan serta kesehatan mereka, karena pengantin anak lebih mungkin untuk hamil pada usia yang lebih muda dan berisiko.

“Anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun juga lebih mungkin mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan kecil kemungkinannya untuk tetap bersekolah,” jelasnya.

Menurut Debora, UNICEF memiliki peran aktif dalam meningkatkan kesadaran tentang bahaya dari pernikahan anak dengan merintis analisis data bekerja sama dengan pemerintah.

Pada bulan November 2019, UNICEF dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan merilis analisis tren 10 tahun tentang perkawinan anak, sebagai tindak lanjut laporan “Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia. Meskipun masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengurangi tingkat pernikahan anak di seluruh negeri, keputusan ini merupakan langkah ke arah yang benar, dan kita semua bisa merayakan kemenangan ini untuk anak-anak,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga