D-ONENEWS.COM

Pemprov Jatim Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama 

Foto: Gubernur Khofifah didampingi Kepala Bapenda dan Dirpolda Jatim.

Surabaya (DOC)– Pemprov mengumumkan pemutihan pembayaran denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pengumuman kebijakan pemutihan ini disampaikan Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa bertepatan dengan launching Hari Jadi ke-74 Provinsi Jatim di Kantor Gubernur Jl.Pahlawan Surabaya, Rabu (18/9/2019) pagi.

Gubernur Khofifah mengatakan, program pemutihan ini sebenarnya sempat viral. Ada yang menganggap berita hoaks. Namun, dia memastikan bahwa informasi itu benar.

“Program pemutihan ini merupakan kado buat masyarakat Jatim yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-74 Provinsi Jatim,” kata Khofifah.

Dalam keterangannya kepada wartawan Khofifah menjelaskan, dasar pemberian kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak serta mendongkrak penerimaan piutang pajak PKB yang jumlahnya Rp 374.208.350.240 untuk 1.911.240 obyek. Selain itu juga untuk update akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Waktu pelaksanaan kebijakan ini berlaku mulai tanggal 23 September 2019 sampai 14 Desember 2019,” kata mantan Menteri Sosial RI itu.

Karena itu, Khofifah berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Terutama yang memiliki tunggakan PKB dan belum mengurus balik nama kendaraan bermotor.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jatim Boedi Prijo Soeprajitno yang mendampingi gubernur menambahkan, sasaran kebijakan pembebasan pajak daerah ini adalah wajib pajak yang belum membayar PKB dan belum melaksanakan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB).

Sedang obyek pajak pembebasan pajak daerah yang diberikan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) bagi pemilik kedua dan seterusnya.

Ditambahkan Boedi, kebijakan ini hanya berlaku sesuai waktu yang telah ditentukan. Artinya, di luar waktu itu akan kembali diberlakukan ketentuan normal.

Boedi mengakui tunggakan pajak cukup besar. Saat ini jumlahnya mencapai 1,9 juta kendaraan yang belum bayar PKB. Sedang total pajak yang belum dibayar mencapai Rp 374 miliar.

Meski demikian, Boedi menilai tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih baik. Sebab angka 1,9 juta kendaraan kalau diprosentase hanya 3-4 persen. Sehingga, angka kepatuhan masih 95 persen.”Ini sangat bagus. Mudah-mudahan dengan adanya pemutihan ini bisa naik lagi,” harapnya.

Dijelaskan pula bahwa untuk mendapatkan layanan ini masyarakat bisa datang ke gerai Indomart yang ada di seluruh Jatim. Selain itu juga bisa lewat Samsat keliling.

Sedang Dirlantas Polda Jatim Kombel Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, pembayaran pajak juga bisa secara online karena sudah terintegrasi. (jipin)

Loading...

baca juga