D-ONENEWS.COM

Tempat Biliard Ditutup Satpol PP Karena Nekat Buka Saat Ramadan

Tempat Biliard Ditutup Satpol PP Karena Nekat Buka Saat RamadanSurabaya,(DOC) – Pengawasan operasional RHU (Rekreasi Hiburan Umum) termasuk tempat biliard rutin di gelar selama Ramadhan oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Kali ini Satpol PP melakukan razia pada salah satu kegiatan usaha, yakni tempat billiard yang masih beroperasi, Rabu(20/3/2024).

Hal ini menindaklanjuti adanya pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024. Tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, razia ke tempat biliard tersebut menindaklanjuti adanya aduan dari kecamatan setempat, soal RHU yang masih buka.

“Sebelumnya kami mendapat aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat billiard yang masih buka. Kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” kata Agnis.

Agnis menjelaskan, koordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata tersebut, guna mengetahui izin operasi nama tempat billiard yang di perbolehkan buka selama bulan Ramadhan.

“Setelah kami cek, ternyata tempat billiard ini tidak termasuk ke dalam list RHU yang di perbolehkan beroperasi. Sehingga kami beri sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk di hentikan sementara selama Ramadan. Dapat buka lagi setelah Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat sembilan tempat billiard yang mendapatkan izin tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olahraga biliar. Hal itu atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.

Untuk itu, Agnis mengimbau agar masyarakat melapor, jika mendapati RHU yang masih beroperasi saat Ramadan. Seperti panti pijat, klub malam, tempat billiard, maupun RHU lainnya.

“Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan, jika menemui RHU yang masih buka. Nanti akan segera kami tindak lanjuti. Bagi pelaku usaha RHU yang lain di harapkan menaati surat edaran yang telah di terbitkan Pemerintah Kota untuk meminimalisir pelanggaran,” pungkasnya.(hm/r7)

Loading...

baca juga