D-ONENEWS.COM

Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Wali Kota Siapkan Sanksi

Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Wali Kota Siapkan SanksiSurabaya,(DOC) – Larangan tegas di sampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terhadap pemakaian mobil dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran. Menurut Eri, Mobdin hanya boleh di gunakan operasional atau urusan kedinasan.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Mobil dinas tidak akan di gunakan untuk mudik,” kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu(20/3/2024).

Filosofinya, lanjut Eri, Mobdin di pakai untuk kepentingan dinas bukan urusan pribadi. Apalagi di gunakan mudik lebaran.

Jika di gunakan untuk operasional, di persilahkan di pakai dalam kota saja. Sebab, Mobdin hanya di dalam kota dan kepentingannya untuk melayani masyarakat.

“Tapi kalau di bawa mudik ke luar kota iku wes nggak bener. Jangankan lebaran, tidak lebaran pun tidak boleh. Kecuali luar kota dalam bentuk tugas,” jelasnya.

Eri memastikan menjelang libur lebaran, seluruh Mobdin akan di kumpulkan di Balai Kota Surabaya. Ia tidak menginginkan pegawai Pemkot Surabaya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Saya yakin para ASN dan pejabat Pemkot sudah di jaga hatinya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik,” kata dia.

Wali Kota Eri juga bersyukur karena sejak beberapa tahun sebelumnya, tidak pernah ada kasus pejabat Pemkot yang menggunakan Mobdin untuk mudik. “Insyaallah komitmen ini akan terus berlanjut dan saya yakin tahun ini juga tidak ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surabaya R. Rachmad Basari juga memastikan pemberlakuan sanksi kepada ASN yang masih nekat memakai Mobdin untuk urusan pribadi.

“Aturannya sama seperti tahun sebelumnya. Sehingga nanti menjelang lebaran, semuanya (Mobdin) di kumpulkan di Balai Kota Surabaya,” katanya.

Sanksi bagi ASN yang memakai Mobdin untuk kepentingan pribadi akan di sesuaikan dengan tingkatannya, mulai dari ringan hingga berat.

“Sanksinya sesuai case. Apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan. Yang pasti terkena sanksi jika melanggar,” pungkasnya.(hm/r7)

Loading...

baca juga