D-ONENEWS.COM

Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Urus KK Cukup Di Kecamatan

Probolinggo,(DOC) – Saat ini masyarakat Kabupaten Probolinggo tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Probolinggo untuk mengurus Kartu Keluarga (KK). Pelayanan administrasi dokumen kependudukan KK tersebut sudah dapat dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. Pasalnya, dalam pelayanan KK ini Dispendukcapil sudah menerapkan aplikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Hal tersebut disampaikan oleh Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi. Demi mendukung program tersebut, pihaknya sudah memberikan pelatihan kepada para operator kecamatan terkait mekanisme pelayanan pencetakan KK di kantor kecamatan.

“Alhamdulillah, saat ini kami sudah menerapkan Tanda Tangan Elektronik dalam pelayanan KK. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil, cukup ke kantor kecamatan,” katanya.

Menurut Slamet, dengan penerapan TTE tersebut masyarakat yang ingin mengurus KK bisa datang langsung ke kantor kecamatan. Setelah itu, operator kecamatan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dan langsung dikirimkan ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo melalui aplikasi.

“Kalau semua sudah cocok dan sesuai, kami kita langsung tandatangan di laptop. Kemudian operator kecamatan bisa mencetak dan langsung diterima masyarakat. Karena TTE ini tanpa stempel dan menggunakan barcode,” jelasnya.

Slamet menerangkan penerapan TTE ini dilakukan dengan tujuan untuk bisa lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak perlu bolak balik datang ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo. Masyarakat cukup datang ke kecamatan dan bisa langsung diterima.

“Kami sudah memegang database semua penduduk Kabupaten Probolinggo, sehingga misalnya dirubah oleh kecamatan kami tahu. Jika datanya tidak sesuai karena ada perubahan, maka kami tidak akan tandatangan. Sehingga masyarakat harus tetap datang ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Lebih lanjut Slamet menegaskan tanda tangan elektronik itu berbentuk barcode yang berada di tempat tanda tangan di suatu dokumen administrasi kependudukan. Tanda tangan elektronik ini bisa mempercepat pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di setiap kecamatan. Sebab, kepala dinas tidak perlu lagi tanda tangan manual yang memakan waktu cukup lama.

“Ketika saya sedang ada keperluan rapat atau tugas di luar kantor, kami bisa tetap melakukan tanda tangan menggunakan barcode. Karena cukup memakai tablet gadget saya sudah bisa menyetujuinya,” terangnya.

Hanya saja terang Slamet, pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan TTE di kecamatan baru sebatas KK saja. Untuk akte kelahiran masih belum bisa dilakukan karena memerlukan kevalidan dan data-data pendukung lainnya. “Kami berharap pelayanan pengurus KK di kecamatan ini lebih memudahkan masyarakat dan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan efisien,” harapnya.(imam/r7)

Loading...