D-ONENEWS.COM

Tetap Berjuang Tentukan Aturan Penyertaan Modal Untuk Jaringan Pipa PDAM

budi_leksonoSurabaya,(DOC) – Penyertaan modal PDAM Surya Sembada dari Pemkot Surabaya sedang dibahas oleh DPRD Surabaya. Pembahasan payung hukum penyertaan dana APBD itu mengenai anggaran kepada PDAM Surya Sembada senilai Rp 40 miliar. Suntikan modal untuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya itu berwujud jaringan pipa air minum.
Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Surya Sembada, Budi Leksono, mengatakan, selama ini jaringan pipa itu sudah dimanfaatkan PDAM untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun statusnya hanya memakai aset Pemkot Surabaya tersebut. Pemkot kemudian menjadikan pipa-pipa yang dipakai PDAM itu sebagai penyertaan modal.
“Penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada BUMD harus ditetapkan dengan perda,” kata Budi Leksono.
Saat ini, ungkap Kaji Budi, sapaan Budi Leksono, payung hukum penambahan penyertaan modal tersebut sedang dibahas di pansus. Penyusunan perda itu mengacu pada UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurutnya, belum adanya perda tentang penyertaan modal selama ini membuat upaya peningkatan pelayanan PDAM menjadi belum maksimal.
“Statusnya harus jelas penyertaan modal atau hibah. Itu yang sedang kita bahas di Pansus terkait payung hukumnya,” kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.
Saat ini PDAM Surya Sembada baru mengcover 67 persen pelayanan air bersih dari total 3,2 juta jumlah penduduk Surabaya. Jumlah itu masih jauh di bawah target nasional, yakni 80 persen.
Dewan juga berharap, pada tahun ini  PDAM bisa melayani  seluruh warga, terutama masyarakat miskin.
“Jika tahun sebelumnya pemasangan PDAM ditargetkan 67 persen, tahun ini bisa mencapai seluruhnya,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pelayanannya, terang Budi, PDAM membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah kota berupa penyertaan modal. Pemkot Surabaya, pada 10 Desember 2015 lalu telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan atas raperda tersebut.
Dalam usulan disebutkan besaran penyertaan modal untuk jaringan pipa air minum mulai 2003 hingga 2014. Rinciannya, pada 2003–2010 Rp 27.801.320.914, 2011–2013 sebesar  Rp 10.695.085.276, dan selama 2014 Rp 2.051.905.409. Total penyertaan modal dari pemerintah kota kepada PDAM Surya Sembada mencapai Rp 40.548.311.590.
Saat ini masa kerja pembahasan Raperda tersebut diperpanjang dan pada tahap konsultasi dengan pakar. Sedangkan dengar pendapat dengan PDAM dan Dinas terkait di lingkungan Pemkot Surabaya sudah dilakukan.
“Kita meminta perpanjangan masa kerja Pansus. Saat ini kita sedang melakukan konsultasi dengan pakar terkait landasan hukum penyertaan anggaran dari Pemkot Surabaya kepada PDAM Surya Sembada,” kata Budi Leksono.(li/r7)
 

Loading...