Jember, (DOC)-Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dua tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan,
Dua tersangka berinisial AS selaku direktur PT Dita Putri Waranawa dan MHS selaku kuasa direktur yang mengerjakan rivitalisasi pasar Manggisan tahun anggaran 2018.
Kepala Kejari Jember Zullikar mengatakan, kejaksaan negeri Jember segara melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi korupsi revitalisasi Pasar Manggisan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya setelah dinyatakan lengkap atau P-21. “Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umu dalam dugaan kasus pembangunan pasar manggisan tahun anggaran 2018,” ujar Zullikar saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/4/2021).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Jember telah rampung selesai dan di serahkan berkas perkara kepada penuntut umun oleh penydik umum dan dinyatakan lengkap P21.
“Setelah dinyatakan lengkap, kami dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Untuk persidangan tersangka AS dan MHS, akan kami sampaikan lebih lanjut,” terang Zullikar.
Ia menerangkan, Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,3 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Akibatnya negara mengalami kerugian 1,3 milyar,” kata Zullikar.
Lebih lanjut, Kejari jember menjelaskan, peran kedua tersangka berbeda. Untuk tersangka AS merupakan pemilik perusahaan PT Dita Putri waranawa, dimana tersangka AS bekerjasama dengan MHS melakukan pembangunan dalam proyek Pasar Manggisan. “Modusnya tersangka MHS ini meminta kepada tersangka AS sebagai pemilik perusahaan untuk mengerjekan proyek tersebut,” terang Zullikar.
Menurutnya, perusahaan itu adalah milik As, tapi tersangka MHS ini meminta perusahaan ini dikerjakan oleh MHs dan seolah-olah dialah sebagai pemilik perusahaan ini. “Padahal MHS ini tidak tercatat sebagai pengurus apapun dalam perusahaan tersebut,” bebernya.
Saat ditanya tentang kemungkinan pembubaran perusahaan pelaksana proyek, Kajari menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan hal itu akan dilakukan. “Kami selesaikan dahulu permasalahan pokoknya itu, kemudian tidak menutup kemungkinan akan mengarah pembubaran perusahaan, apalagi ada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) punya kewenangan untuk membubarkan perusahaan yang telah melakukan tindak kejahatan,” katanya. (Imam/Fr)