D-ONENEWS.COM

Timbun 500 Liter Solar Bersubsidi, Seorang Pria Ditangkap Saat Isi BBM di SPBU

Lumajang,(DOC) – Polres Lumajang menangkap seorang warga yang di duga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di ketahui pria tersebut berinisial SE, warga Desa Tegalbangsri, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang Jawa Timur.

Ia di tangkap ketika berada di SPBU Ranuyoso saat melakukan aktivitas niaga BBM bersubsidi tanpa izin, pada Kamis (1/9/2022).

“Pengungkapan itu setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengisian BBM jenis solar dengan cara ditimbun,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Jumat (2/9/2022) kemarin.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 500 liter solar yang sudah dimasukan dalam drum besar, dua struk pembelian solar.

“Kami juga mengamankan mobil pickup bernomor polsii S 8599 P. 2 tandon kapasitas 500 liter, yang satu berisikan solar 500 liter sementara yang satunya kosong,” kata Dewa.

Dewa menerangkan, pelaku akan menjual kembali solar tersebut ke tingkat pengecer, dijual dengan harga sebesar Rp. 5.150 per liter, kemudian dijual kembali seharga Rp. 5.485 per liter. Selain dalam kemasan jirigen akan jual seharga Rp. 192.000 dengan kapasitas 35 liter.

“Dari pengakuannya pelaku akan menjual enceran atau ke perusahaan itu masih kita selidiki, dari pengakuannya memang untuk dijual,” jelasnya.

Pelaku SE kini diancam Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.(Imam)

Loading...

baca juga