Surabaya,(DOC) – Jalur pedestrian di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Karimun Jawa, Surabaya, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, kini berubah fungsi menjadi parkir sepeda motor. Pemandangan ini menuai sorotan warga karena di anggap merampas hak pejalan kaki sekaligus merusak wajah tata ruang kota.
Pantauan di lokasi menunjukkan deretan motor berjejer memenuhi trotoar. Akibatnya, warga yang hendak melintas terpaksa turun ke badan jalan dan bercampur dengan kendaraan bermotor. Kondisi tersebut bukan hanya membuat tidak nyaman, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Ahmad (37), salah satu warga sekitar, mengaku resah dengan situasi itu.
“Harusnya trotoar itu untuk orang jalan kaki, tapi ini malah penuh motor parkir. Jadi kalau mau jalan kaki, kita harus turun ke jalan raya, bahaya sekali,” ungkapnya.
Senada, Rini (29), seorang pejalan kaki yang kerap melewati jalan tersebut, menilai penyalahgunaan pedestrian membuat kota terlihat tidak tertib.
“Trotoar kan di bangun pakai uang rakyat. Kalau fungsinya di salahgunakan begini, masyarakat jadi di rugikan,” keluhnya.
Jika merujuk Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, serta aturan tata kota terkait trotoar, jalur pedestrian hanya boleh di gunakan untuk aktivitas berjalan kaki. Penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir kendaraan bermotor jelas melanggar ketentuan tersebut.
Masyarakat pun berharap Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Surabaya segera mengambil langkah tegas. Penertiban di anggap mendesak agar fungsi pedestrian kembali ke tujuan semula, yakni memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki.
“Trotoar itu hak publik, bukan untuk parkir kendaraan. Kami berharap pemerintah kota segera bertindak sebelum ada korban di jalan raya,” tegas Ahmad. (lup/r6)





