D-ONENEWS.COM

Ujian Siswa SMK WYSN Tertunda Akibat Sengketa Lahan, Pemilik Gembok Pagar Sekolah

Lumajang,(DOC) – Siswa -siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Wira Yudha Sakti Nusantara (WYSN) Lumajang, terlantar selama 3(tiga) jam di depan sekolah hingga jadwal pelaksanaan ujian tertunda, Jumat(27/5/2022).

Penyebabnya adalah pagar gerbang sekolah digembok dan ditutupi urukan pasir oleh orang yang mengaku pemilik lahan atasnama Teguh Budi Darmainan.

Pintu pagar tersebut akhirnya dibuka paksa oleh para guru dan siswa. Namun setelah pintu terbuka, para siswa juga belum bisa melaksanakan ujian.

Kepala Sekolah SMK Wira Yudha Sakti Nusantara Lumajang, Sri Diana S.Kep.,Ners,MM menyampaikan, bahwa lahan sekolah memang tengah disengketakan. Namun sudah ada kesepakatan untuk pindah.

“Kita menyayangkan sekali karena kesepakatan yang sudah dibuat di Balai Desa waktu itu dihadiri pihak pengadilan bahkan sudah ada petanda-tanganan bersama bahwanya kita itu pindah tanggal 27 Juni 2022,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan Mahkamah Agung (MA) memang gedung harus dikosongkan dalam kondisi baik. “Tapi atribut dan inventaris sekolah hak kita. Termasuk papan nama yang kita bongkar, itu juga milik sekolah,” jelanya.

Pihak sekolah, kata dia, sangat kooperatif dengan keputusan sidang di pengadilan untuk memindahkan sekolah ke lokasi baru yang kini sudah dibangun di Desa Bondoyuso.

“Memang tanggal 27 Juni 2022 kita harus pindah, tapi sangat disayangkan sebelum jatuh tempo tanggal itu kok digembok dan ditaruh pasir yang mengganggu proses belajar mengajar,” katanya.

Diana menyatakan, bahwa proses pembangunan sekolah dilokasi baru, kini mencapai 50 persen dan belum dapat dipakai untuk proses belajar – mengajar. “Kita tempati untuk ujian sampai tanggal 7 Juni. Ujian kita laksanakan dari pada tidak,” tambahnya.

Terpisah kuasa hukum pemilik lahan, John Richard Latuihamallo menyatakan, para siswa SMK tak berkaitan dengan urusan sewa menyewa lahan, sehingga mereka tetap boleh belajar.

Pintu pagar digembok itu, kata dia, hanya untuk mengantisipasi agar pihak sekolah selaku penyewa lahan tidak melakukan pengrusakan.

“Kami tidak melarang anak-anak untuk sekolah, dan siswa ini tidak ada kaitannya. Ini kekhawatiran klien kami yang mendapatkan informasi adanya pembongkaran bangunan seperti papan nama dan bagian dalam,” terangnya.

John mengaku, beberapa pekan lalu pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada dugaan pengrusakan di sejumlah bagian bangunan. Menurutnya, hal itu sudah melanggar perjanjian sewa.

“Panggung dirusak, AC dicopot, itu semua di luar pengetahuan pemilik. Penyewa itu tidak boleh merusak bangunan. Itu aturannya,” kata John sambil menunjukkan video.

Ia tak menampik adanya kesepakatan tenggang waktu 6 bulan untuk sekolah pindah ke lokasi baru. “Silakan ditempati, tapi kalau membongkar setidaknya disaksikan pemilik bangunan. Jangan sampai dirusak. Harus koordinasi dulu,” katanya.

Untuk kepentingan proses belajar mengajar, kata John, gembok pintu pagar akan dibuka setiap pagi sampai jam sekolah berakhir.

“Kalau waktu sekolah silakan masuk, setelah itu kita gembok, besok pagi kita buka lagi gemboknya. Takutnya ada yang dirusak, karena itu hak kita yang semestinya diberikan,” tandasnya.

Sengketa lahan sekolah tersebut berawal dari perjanjian sewa antara pemilik lahan yakni Teguh Budi Darmainan dengan pengelola SMK WYSN di tahun 2015 lalu. Perjanjian sewa selama 20 tahun dengan nominal Rp1,2 miliar, dianggap wanprestasi oleh pemilik lahan hingga memeja hijaukan pihak sekolah selaku penyewa lahan.(imam)

 

Loading...

baca juga