Surabaya, kpujatim.go.id– Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan penyesuaian divisi, dalam rangka memaksimalkan kinerjanya. Penyesuaian divisi yang awalnya hanya lima divisi, kini menjadi sebanyak tujuh divisi. Adanya penyesuaian divisi tersebut, sekaligus menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018.
Dalam surat tertanggal 2 Oktober 2018 itu, berisi perihal tentang Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Untuk jumlah divisi yang ada di KPU Jawa Timur menjadi tujuh divisi, atau sesuai dengan jumlah komisioner yang ada saat ini.
Adapun rincianya tujuah divisi KPU Jatim, yakni Divisi Keuangan, Umum dan Rumah Tangga dipegang oleh Eko Sasmito (Ketua), Dewita Hayu Shinta (Divisi Perencanaan dan Logistik), Muhammad Arbayanto (Divisi Teknis Penyelenggaraan). Berikutnya, Gogot Cahyo Baskoro (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat), Rochani (Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang), Choirul Anam (Divisi Data dan Informasi) dan Insan Qoriawan (Divisi Hukum dan Pengawasan).
“Pembagian divisi yang baru sudah dibahas, disepakati dalam rapat pleno. Terbaru akan ada sebanyak tujuh divisi,” ujar Gogot.
Dia menambahkan, penambahan divisi merupakan sebuah kebutuhan untuk bisa maksimal dalam setiap tahapan. Sekaligus sebagai konsekuensi dari bertambahnya komisioner, yang awalnya hanya ada lima komisioner, kini sudah menjadi tujuh komisioner. Praktis, ada beberapa divisi yang awalnya satu, kini dipindah ke divisi lainnya.
“Semangatnya agar semua tahapan bisa maksimal, sehingga pembagian divisi disesuaikan dengan kebutuhan kekinian,” pungkasnya.
(BAY)