Surabaya,(DOC) – Artis Vanessa Angel (VA) kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu(12/6/2019) siang.
Dalam sidang yang berjalan tertutup tersebut, artis VA memberikan keterangan soal saksi Rian Subroto pada kasusnya. VA yang sudah lepas jilbab pasca lebaran itu, menyebut nama Fajar sebagai nama lain dari Rian Subroto.
Penyebutan nama Fajar oleh VA, disampaikan oleh Abdul Malik kuasa hukum VA.
Menurut Abdul Malik, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, VA menyebut nama Fajar, sebagai Rian Subroto.
“Dalam keterangannya pada sidang tertutup tadi, Vanessa mengenal Rian dengan nama Fajar. Ini diketahui, karena saat berkenalan di hotel, Rian mengaku bernama Fajar,” kata Abdul Malik.
Ia menjelaskan, nama Rian Subroto, diakui olehnya muncul setelah pemeriksaan di Kepolisian. Bahkan saat itu, VA sendiri tak mengetahui nama Rian Subroto, kecuali setelah adanya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rian, di Kepolisian.
“Selama di Kepolisian kan VA dan Rian(Fajar) tidak pernah dipertemukan, termasuk ketika pemeriksaan,” tambahnya.
Malik menambahkan, baru sekarang nama Fajar muncul, karena selama ini nama Rian kerap berubah-ubah saat di BAP. Menurut dia, selain nama Rian Subroto, juga pernah muncul nama Rian Susanto.
“Ada tiga kali BAP, mulai dari status saksi sampai menjadi tersangka, barulah muncul nama Rian Subroto,” tandasnya.
Sementara kuasa hukum VA lainnya, menginginkan kliennya di bebaskan dengan alasan kasus tidak jelas. Apalagi pihak-pihak yang berkaitan tidak pernah diperiksa, utamanya sosok Rian Subroto.
“Kasus ini memang tidak jelas, pihak-pihak yang terkait tidak pernah diperiksa, terutama Rian. Kemana orang itu,” ungkap Milano Lubis, kuasa hukum VA lainnya.
Diwaktu sebelumnya, VA bersama 3 orang muncikari duduk di kursi pengadilan karena kasus prostitusi online. Namun VA tak dijerat karena kasus prostitusi, melainkan akibat dugaan penyebaran konten asusila.
VA didakwa dengan menggunakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(hadi/r7)