Viral Alumni LPDP ‘Bangga Anak Jadi WNA’, Menkeu Purbaya Siapkan Sanksi Berat

Viral Alumni LPDP 'Bangga Anak Jadi WNA', Menkeu Purbaya Siapkan Sanksi Berat

Jakarta,(DOC) — Menteri Keuangan (Menkue) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah menyatakan akan menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintahan serta menagih kembali dana beasiswa beserta bunganya kepada alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.

Bacaan Lainnya

Purbaya mengingatkan bahwa pembiayaan pendidikan yang disalurkan melalui LPDP bersumber dari instrumen APBN. Alokasi tersebut ditarik dari pungutan pajak masyarakat serta sebagian dari instrumen utang, yang secara khusus disisihkan pemerintah demi memastikan kualitas sumber daya manusia (SDM) domestik bertumbuh.

Oleh karena itu, Purbaya mengaku sangat menyesalkan sikap nir-patriotisme penerima beasiswa yang berujung pada tindakan merendahkan negara.

“Saya harapkan ke depan, teman-teman yang mendapatkan pinjaman LPDP, kalau tidak senang tidak apa-apa, tapi jangan menghina-hina negara lah. Itu uang dari pajak,” kata Purbaya, Senin (23/2/2026).

Terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik, Purbaya mengonfirmasi bahwa jajaran Direksi LPDP telah turun tangan dan berkomunikasi langsung dengan pihak terkait. Sang suami, berinisial AP, yang juga merupakan alumni LPDP dan terindikasi mangkir dari masa pengabdian, disebut telah sepakat untuk meretur dana pendidikan yang diterimanya.

Pengembalian dana tersebut tidak hanya terbatas pada pokok beasiswa, tetapi juga memperhitungkan opportunity cost melalui pengenaan bunga.

“Termasuk bunganya, kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan,” jelas Purbaya.

Lebih lanjut, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini memberikan peringatan keras kepada seluruh awardee maupun alumni LPDP agar kasus serupa tidak terulang. Sanksi administratif berat berupa pemblokiran akses ke seluruh sektor pemerintahan telah disiapkan bagi mereka yang terbukti melanggar etika dan kewajiban.

“Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti akan kalian lihat blacklist-nya seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri. Saya pastikan yang ini akan di-blacklist betulan dengan serius,” kata Purbaya.

Baca Juga:  Tolak Legalkan Usaha Pakaian Thrifting, Purbaya: Enggak Ada Untungnya Buat Pengusaha Domestik

Polemik ini bermula dari unggahan alumni LPDP berinisial DS di media sosial yang memicu sentimen negatif publik usai menyatakan kebanggaannya atas status kewarganegaraan asing (WNA) sang anak.

Manajemen LPDP sebelumnya telah merilis pernyataan resmi bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas dan etika institusi. Secara administratif, LPDP menyatakan bahwa DS, yang menamatkan studi S2 pada 31 Agustus 2017, telah menyelesaikan seluruh masa pengabdian (2n+1, atau 5 tahun).

Dengan demikian, LPDP secara formal tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan. Kendati demikian, sorotan publik dan otoritas fiskal kini mengarah pada sang suami, AP, yang disinyalir belum menuntaskan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi. LPDP saat ini tengah memproses penindakan sanksi hingga tahap pengembalian dana penuh atas dugaan pelanggaran tersebut. (rd)

Pos terkait