Surabaya,(DOC) – Wajib rapid test bagi warga luar kota yang hendak masuk Surabaya, seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) perubahan, nampaknya tidak serta merta diberlakukan kepada setiap warga luar kota yang memiliki usaha dan pekerjaan di Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddi Christijanto menjelaskan, di Perwali perubahan itu telah disebutkan bahwa ada pengecualian bagi warga luar kota yang memiliki pekerjaan atau usaha di Surabaya.
“Jadi kalau di perwali itu kan memang setiap orang yang bekerja di usaha baik perdagangan, mereka wajib memberikan surat rapid ke Pemkot. Cuma disitu kan ada kata-kata, dikecualikan untuk yang komuter dan anglomerasi,” ungkapnya, Jumat(17/7/2020).
Ia menjelaskan, pengecualian komuter itu, yakni warga yang memiliki rumah di Sidoarjo pulang pergi (PP) setiap hari di Surabaya karena pekerjaan.
Warga luar kota tersebut, kata Eddi, cukup menunjukkan surat kerja atau kartu pekerja dari perusahaannya masing-masing.
“Jadi Komuter itu bukan PT KAI ya. Komuter itu istilah warga luar kota yang tiap bekerja PP ke Surabaya,” tambahnya.
Ia menambahkan, warga luar kota nanti akan di awasi di check point yang sudah didirikan Pemkot Surabaya di sejumlah titik perbatasan kota. Surat keterangan bekerja di perusahaan tertentu setiap hari saja sudah cukup, tanpa perlu menunjukkan surat – surat lainnya atau hasil rapid test.
“Dari perusahaan cukup. Seperti PSBB kemarin itu. Tapi kalau orang baru dateng ke Surabaya baru bekerja, itu yang harus rapid. Yang penting surat dari perusahaan itu. Tapi kalau perusahaannya yang gak bener, perusahaannya yang kita sanksi,” pungkasnya.(robby)