D-ONENEWS.COM

Wakil Ketua Komisi B; Pemkot Tak Perlu Kuatir Rugi Atas Penurunan Tarif PBB

Surabaya,(DOC) – Ketua Pansus Revisi Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anugrah Ariyadi, SH menilai, Pemkot Surabaya tidak perlu khawatir soal potensial lost pendapatan daerah jika benar-benar tarif PBB diturunkan.

Pasalnya, banyak pendapatan dari sektor lain seperti penghasilan pajak restoran, hotel, tempat hiburan, pariwisata yang bisa di ambil untuk mengcover potensial lost atau kerugian pendapatan sebesar 30% PAD jika tarif PBB diturunkan.

“Kita cari alternatif solution dari revisi Perda PBB ini, disatu sisi tidak memberatkan warga, disisi lain PAD Pemkot Surabaya juga tidak hilang.” terang Anugrah Ariyadi kepada wartawan usai hearing dengan Kadispenda Surabaya soal usulan tarif PBB diturunkan, di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin(17/6/2019) kemarin.

Ia menjelaskan, sebelumnya banyak keluhan warga soal tingginya tarif PBB, oleh karena itu kami di dewan mengusulkan agar tarif PBB diturunkan dengan merevisi perda PBB terlebih dahulu.

Lebih lanjut politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut mengatakan, dari catatan yang dimiliki Pansus Revisi Perda PBB, PAD yang terancam hilang jika tarif diturunkan, sekitar Rp269 miliar atau 30% dari total PAD.

“Tapi Pemkot tidak perlu khawatir, kita di Pansus akan mencarikan pendapatan dari sektor lain sehingga tidak terjadi potensial lost.” tegas Anugrah yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Saat disinggung, jika Pemkot tetap ngotot tarif PBB tidak diturunkan, sementara Pansus bersikeras tarif harus turun guna meringankan beban masyarakat, Anugrah mengatakan, antara Pansus dan Pemkot tidak ada saling bersitegang.

Sebaliknya, kata Anugrah, Pansus bersama Pemkot Surabaya sedang mencari win-win solution dari rencana penurunan tarif PBB.

“Ndak ada itu ngotot-ngototan, ya kita berikan solusi terbaik. Oleh karenya hearing hari ini kita lanjut Senin pekan depan.” ungkapnya.

Memang, Kepala Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Yusron Sumartono menyatakan, jika tarif PBB diturunkan, maka PAD kota Surabaya akan mengalami kerugian sekitar 30 persen.

Kalaupun semangat penurunan tarif PBB tak bisa dihindari, maka harus ada sektor pajak lain sebagai pengganti.

“Kami tak ingin memberatkan masyarakat dengan tingginya tarif PBB. Tapi kami juga tak ingin kehilangan potensi PAD. Pemkot dan DPRD harus bikin solusi,” kata Yusron, Selasa(18/6/2019).

Untuk sementara, Pemkot memberikan keringanan pembayaran PBB kepada warga yang terbebani dengan pemberlakukan tarif sekarang.

“Diatur dalam Perwali tentang keringanan pembayaran PBB,” jelas Yusron.

Ia menjelaskan, ditahun 2019 target PAD dari sektor PBB sebesar Rp 1,05 trilliun dan sekarang sudah tercapai 50 persen.

“Target itu bisa tercapai dan saya optimis,” pungkasnya.(Adv/r7)

Loading...

baca juga