D-ONENEWS.COM

Wali Kota Beri Sinyal Hijau Penyerahan Fasum-Fasos Perumahan Darmo Hill

Surabaya,(DOC) – Polemik soal fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) antara pengembang dengan warga Perumahan Darmo Hill, nampaknya menemui titik terang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi sinyal hijau atas penyerahan Fasum-Fasos dari pengembang, agar warga dapat menikmatinya.

Saat acara Sambat Nang Cak Eri (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.red), terungkap bahwa selama 20 tahun warga Darmo Hill tak pernah menikmati Fasom/Fasos.

Wali Kota Eri Cahyadi menyebutkan, Fasum – Fasos menjadi salah satu permasalahan yang sering di keluhkan warga. Ia pun meminta agar permasalahan itu dapat terselesaikan dengan gotong-royong.

“Makanya saya bolak-balik ngomong (berbicara), Surabaya ini Kota Metropolitan, tapi jangan pernah lupa budaya ‘Arek Suroboyo’ yang saling bantu, gotong-royong dan toleransi,” kata Eri Cahyadi, usai acara Sambat Nang Cak Eri, di Lobby Lantai 1 Balai Kota Surabaya, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Cak Eri, Fasum dan Fasos di wilayah perumahan itu pengelolaannya tak harus di tangani oleh Pemkot Surabaya. Namun warga di sana pun bisa bergotong-royong dalam membiayai perawatannya.

Ia menambahkan, APBD Kota Surabaya tidaklah mungkin mengcover semua biaya perawatan Fasum dan Fasos di tiap perumahan warga. “Karena Surabaya ini adalah gotong-royong,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RT IV Perumahan Darmo Hill, Toni Sutikno adalah salah satu perwakilan warga yang hadir dalam acara Sambat Nang Cak Eri. Kehadirannya itu bertujuan untuk mengeluhkan soal Fasum dan Fasos yang belum di limpahkan pihak pengembang Darmo Hill ke Pemkot Surabaya.

“Sudah di jelaskan masalah Fasum itu sudah proses di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kita berharap cepat selesai permasalahan ini. Minggu depan pihak Cipta Karya (DPRKPP) mau melakukan cek di BPN untuk mengetahui progresnya,” ungkap Toni Sutikno.

Menurut Toni, warga berharap persoalan Fasum dan Fasos perumaham Darmo Hill dapat segera terselesaikan, agar warga bisa menikmatinya. Pasalnya, ia bersama warga lainnya tak pernah menikmati Fasum dan Fasos selama 20 tahun lebih.

“Kita ingin mengelola Fasum dan Fasos itu. Bisa kita fungsikan menjadi Balai RT tempat bermain. Dengan Fasum dan Fasos itu di serahkan ke Pemkot maka IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) gugur dengan sendirinya dan nanti di kelola warga sendiri,” terang Toni.

Ia mengaku, selama 20 tahun lebih, warga rutin membayar IPL. Tetapi kenyamanan di wilayahnya, di nilai belum maksimal. Bahkan di lingkungan perumahannya, nampak tak di rawat dengan baik oleh pengembang.

“Karenanya warga sepakat untuk membentuk RT. Keinginan warga mengelola sendiri lepas dari developer,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan untuk yang ketiga kalinya soal Fasum dan Fasos ke pihak pengembang perumahan Damo Hill.

“(Pengembang perumahan) Darmo hill sudah merespons untuk menyerahkan Fasum-Fasos dan berkomitmen. Sekarang sudah proses, ada yang hilang sertifikatnya dan sekarang dalam proses di BPN,” kata Irvan

Irvan juga menyebutkan, bahwa Fasum dan Fasos perumahan Darmo Hill Surabaya telah di daftarkan ke Kantor BPN pada tanggal 10 Agustus 2022. Sekarang ini pihaknya masih menunggu proses sertifikasi Fasum dan Fasos tersebut.

“Jadi kita menunggu proses di BPN dan Pemkot sudah koordinasi dengan BPN supaya membantu. Kita sudah berkirim surat ke BPN,” tegasnya.(lm/r7)

 

Loading...

baca juga