
Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Aturan ini akan di terapkan di sejumlah ruang terbuka publik mulai Kamis (3/7/2025).
Pertama, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan melindungi anak dari potensi risiko negatif saat berkegiatan malam tanpa pengawasan. Untuk mendukung penegakan, Pemkot membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW).
“Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW… Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis malam,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Kemudian, sweeping di fokuskan pada anak yang tidak sedang mengikuti kegiatan pembelajaran atau aktivitas positif lainnya. Anak yang berada di tempat belajar atau kegiatan terverifikasi oleh orang tua tidak akan di kenai sanksi. Sebaliknya, anak yang berboncengan bertiga tanpa helm, atau pacaran di taman larut malam, akan di amankan dan di pulangkan ke orang tuanya.
Selanjutnya, penegakan aturan ini menjadi kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga. Eri menekankan pentingnya semangat gotong-royong ala Arek Suroboyo: “Ini membangunnya berbarengan, tidak sendiri-sendiri. Karena Surabaya ini di bangun dengan budaya Arek Suroboyo.”
Tidak Ada Sanksi Administratif
Selain itu, tidak ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring sweeping. Mereka akan langsung di serahkan kepada orang tua atau Satgas RW setempat untuk mendapatkan pembinaan. “Kita kasih ke orang tuanya… perubahan budaya itu di lakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan, dan pemerintah,” jelasnya.
Lebih jauh, kebijakan ini bukan program jangka pendek, melainkan gerakan jangka panjang membentuk karakter anak sejak dini. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, dan tokoh agama untuk mendukung upaya ini.
Karena itu, Wali Kota kembali mengimbau orang tua agar aktif mengajak anak melakukan kegiatan bermanfaat. “Agar ke depannya mereka memiliki pandangan, kehidupan, dan mental yang bagus serta akhlakul karimah,” tutup Eri.
Sebelumnya, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak sebagai dasar hukum pelaksanaan sweeping dan pengawasan. Tujuannya memastikan anak tumbuh optimal sekaligus terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan. (r6)





