
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir (jukir) ilegal. Penindakan akan di lakukan tanpa pandang bulu demi menciptakan sistem perparkiran yang tertib dan transparan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak seluruh warga untuk turut menjaga ketertiban di lapangan.
“Kalau menemukan jukir ilegal atau pungutan tidak sesuai, tolak saja dan segera laporkan,” ujarnya saat di temui Senin (16/6/2025).
Untuk memudahkan pelaporan, Pemkot telah menyediakan berbagai kanal resmi. Warga bisa melapor melalui media sosial Pemkot Surabaya, aplikasi Wargaku, Command Center 112, atau langsung ke aparat penegak hukum.
“Partisipasi warga sangat penting. Laporan masyarakat akan mempercepat pembenahan sistem parkir di Kota Surabaya,” tegas Eri.
Kerja Sama dengan Polisi, Penertiban Diperketat
Pemkot Surabaya kini menggandeng kepolisian untuk memperketat pengawasan parkir, terutama di tepi jalan umum. Banyak tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir layak, sehingga kendaraan menumpuk di bahu jalan dan memicu kemacetan.
Tarif parkir di lokasi-lokasi tersebut juga akan di sesuaikan. Pemkot menegaskan tidak akan membiarkan adanya pungutan yang melebihi tarif resmi.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemkot tengah mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang di nilai belum maksimal. Wali Kota Eri mengungkap adanya indikasi kebocoran setoran pajak parkir.
“Kami menemukan kejanggalan dalam laporan pajak dari sektor parkir. Ini sedang kami audit ulang,” katanya.
Evaluasi menyeluruh akan di lakukan, termasuk di toko modern, rumah makan, dan tempat usaha lainnya yang dinilai belum menerapkan pengelolaan parkir sesuai aturan.
“Kami akan hitung ulang potensi pajak parkir. Tidak boleh ada ruang untuk manipulasi,” tegasnya.
Pemkot Surabaya berharap langkah ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat agar perbaikan sistem parkir berjalan efektif dan memberi manfaat langsung bagi kota dan warganya. (r6)





