D-ONENEWS.COM

Warga Darmo Hill Resah, Komisi A Desak Pemkot Sikapi Developer Arogan

Surabaya,(DOC) – Polemik sengketa fasilitas umum dan sosial (Fasum-Fasos), serta iuran pengelolaan lingkungan (IPL), antara warga dan developer Darmo Hill menjadi atensi Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael.

Sengketa itu di jadikan Josiah Micheal untuk menyerap aspirasi masyarakat di masa reses tahun sidang ke-IV masa persidangan pertama anggaran 2022.

Politisi Partai Solideritas Indonesia (PSI) Surabaya itu, menemukan banyak pelanggaran dari pihak developer. Sehingga ia mendesak Pemkot Surabaya agar bersikap tegas. Guna melindungi warganya dari arogansi pengembang perumahan.

“Saat hearing (rapat dengar pendapat) di Komisi A beberapa waktu lalu, banyak di temukan pelanggaran dari pihak developer.  Salah satu di antaranya, developer jual tanah kavling dengan menarik IPL. Tindakan ini ada unsur pidananya,” ucap Josiah usai menggelar pertemuan dengan warga setempat.

Dalam aturannya, sambung Josiah, Fasum dan Fasos perumahan harus di serahkan developer ke Pemkot Surabaya, ketika unit rumah yang terjual sudah mencapai 90 persen.

“Di Darmo Hill sudah 90 persen rumah terjual. Pemkot harus menagih ini. Karena ini hak dari pemerintah kota juga. Selama ini developer mengatakan sudah menyerahkan 1600 meter persegi Fasum, Fasosnya. Tapi kita tidak tahu bentuknya bagaimana,” jelasnya.

Josiah menambahkan, warga tidak membayar IPL ke pihak developer sebagai bentuk akumulasi kekecewaan. Hal ini wajar, karena warga merasa tidak mendapat pengelolaan lingkungan yang baik.

“Untuk itu warga menuntut agar Fasum – Fasos di serahkan ke Pemkot Surabaya,” imbuhnya.

Alumni Fakultas Hukum ini, menyebut, persoalan warga Darmo Hill ini, merupakan puncak gunung es. Mengingat banyak persoalan serupa menimpa warga perumahan menangah dan elit.

“Berarti ada sesuatu yang salah dalam sistem kita. Pemkot harus tegas menegakkan regulasi,” tandasnya.

Ia menyatakan, persoalan warga Darmo Hill ini akan di diskusikan kembali di Komisi A, agar memanggil lagi developer perumahan dalam rapat dengar pendapat. Karena, lanjut Josiah, pada rapat sebelumnya, pihak developer mengabaikan rekomendasi hasil rapat di Komisi A, yang menghadirkan perwakilan warga dan Pemkot Surabaya.

Rekomendasi rapat saat itu, yakni di antaranya permintaan pencabutan laporan kepolisian pihak developer yang di tujukan ke warga.

Sementara itu Ketua RT-04/RW-05 Darmo Hill, Toni Sutikno berharap persoalan ini segera selesai. Warga kian resah dengan surat penagihan IPL yang di sertai dengan surat peringatan dari pihak developer.

“Surat tersebut di terima lagi oleh warga 2 hari lalu. Padahal sejak April 2022 warga sudah mengkoordinir pembayaran IPL mandiri melalui RT,” kata Toni.

Toni mengatakan, jika warga baru mengetahui dari hasil rapat dengan pendapat (hearing) di Komisi A DPRD kota Surabaya. Bahwa developer tidak boleh menarik IPL, karena menjual tanah kavling.

“Kita mengetahui saat hearing di DPRD bahwa developer yang menjual tanah kavling tidak boleh menarik IPL. Harapan kita persoalan ini segera selesai,” pungkasnya.(lm/r7)

Loading...

baca juga