Lumajang, (DOC) – Seorang warga Desa Bades, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur di tangkap oleh petugas kepolisian. Warga berinisial MI (43) ini, di amankan polisi karena di duga melakukan ilegal logging.
Kapolsek Pasirian, AKP Agus Sugiharto menyatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas gabungan Polsek Pasirian dan pihak perhutani RPH Bago yang sedang operasi di kawasan Hutan Jati Blok Andil Lambat Perak 21-D, Dusun Kajaran, Desa Bades, Kecamatan Pasirian.
Saat operasi, petugas menemukan satu truk yang di parkir di tepi jalan tanpa pemilik. “Truk Isuzu ELF itu mengangkut 75 batang olahan kayu jenis kepuh,” ujar Agus.
Setelah mengamankan truk, petugas melakukan pengecekan dan menemukan 1 tunggak kayu hutan jenis Kepuh berada di petak 21-D Blok Lambaudi Dusun Kajaran, Desa Bades yang sudah terpotong.
“Kemudian di lakukan penyelidikan. Akhirnya di ketahui pemilik truk berinsial MI warga desa Bades,” terangnya.
Hasil pemeriksaan, sambung ia, potongan kayu-kayu yang di temukan berada di dalam bak truk itu, tak memiliki surat resmi. Sehingga pengemudi truk (MI) langsung di amankan.
“Kayu olahan berbagai ukuran yang di angkut tidak di lengkapi surat resmi. Sehingga pemilik truk dan barang bukti di amankan di Mapolsek Pasirian,” katanya.
“Pelaku akan di sangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Agus.(imam)
