Sidak Stockpile Pasir, Bupati Temukan Banyak Pelanggaran

Lumajang,(DOC) – Bupati Lumajang Thoriqul Haq,  kembali menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah stockpile pasir di Kabupaten Lumajang, Rabu(26/10/2022).

Sidak ini di gelar menyusul terbitnya surat edaran (SE) Bupati Lumajang Nomor 540/2644/1427.1/2022 tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Masyarakat, Kesempatan Usaha dan Kesempatan Kerja serta Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pertambangan Pasir di Kabupaten Lumajang.

Bacaan Lainnya

Dalam Sidak tersebut di temukan pelanggaran yang masih di lakukan oleh beberapa stockpile. Termasuk pelanggaran administrasi perizinan maupun ketidaksesuaian SKAB dengan stok pasir yang di miliki.

“Ini ada ketidaksesuaian antara SKAB dengan stock pasir yang ada di stockpile. Ada beberapa yang perizinannya belum lengkap. Ada yang tidak sesuai perizinannya, ini kita tertibkan,” ujar Bupati Thoriqul.

Berdasarkan SE Bupati Lumajang tanggal 19 Oktober 2022, semua pemilik IUP OP di minta untuk segera mengosongkan stockpile miliknya dan/atau yang di kerjasamakan dengan pihak lain dengan batas waktu hingga tanggal 25 Oktober 2022, selanjutnya di minta agar mulai melakukan pengisian Pasir di Stockpile Terpadu yang sudah di siapkan oleh masing-masing pemilik IUP OP.

“Kita minta untuk segera pindah ke stokpile terpadu, langkah berikutnya kita memastikan seluruh stockpile itu berada di stockple terpadu,” jelasnya.

Cak Thoriq pun selanjutnya meminta Perumda Semeru sebagai pengelola Stockpile terpadu untuk melakukan tata kelola Stockpile terpadu dengan terbuka, transparan dan berkeadilan. (imam)

Baca Juga:  Tindaklanjuti SKB 4 Menteri, Gubernur Khofifah Tinjau PTM Terbatas di Lumajang

Pos terkait