Surabaya,(DOC) – Seorang warga penghuni apartemen mengadu ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada acara ‘Sambat Nang Cak Eri’, Sabtu(16/7/2022).
Acara yang sempat libur pekan lalu, karena perayaan Idul Adha, suasananya sempat memanas. Hal ini di sebabkan warga yang mengadu tersebut menyampaikan keluhannya dengan nada tinggi.
Keluhan warga itu soal status kepemilikan apartemen yang tak kunjung di serahkan oleh pihak pengembang, meskipun ia sudah membayar tagihannya.
Wali Kota Eri Cahyadi menanggapinya dengan sabar dan bertanya balik ke warga untuk mendalami persoalan.
Pada kesempatan itu, warga juga sempat membacakan undang-undang yang menurutnya benar dan ada kaitannya dengan Pemkot Surabaya. Ia terlihat ngotot dan selalu menyela pendapat Wali Kota Eri. “Ini sudah jelas undang-undangnya, Pak,” kata warga tersebut, menyela mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Surabaya.
“Pak, gantian kalau menyampaikan pendapat. Kalau sampean terus yang ngomong tidak selesai-selesai ini. Kasihan warga yang lain juga nunggu untuk mendapatkan solusi,” jawab Wali Kota Eri.
Melalui berbagai pertanyaan akhirnya di ketahui pangkal masalahnya. Dalam kasus ini Pemkot Surabaya tidak terlibat secara langsung. Hanya persoalan antara pembeli apartemen dengan pihak pengembang.
“Sudah nggih. Kalau belum puas, silahkan diskusi lagi dengan DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan). Kasihan warga yang lain nunggu. Mereka juga butuh pertolongan,” tandasnya.
Usai acara, Wali Kota Eri menjelaskan permasalahan yang di hadapi warga penghuni apartemen tersebut. Warga sudah membayar AJB lunas, tapi sampai sekarang belum di serahkan surat kepemiliknnya. Urusan dengan Pemkot Surabaya, sambung dia, terkait urusan perizinan.
Menurutnya, pengembang apartemen ternyata hanya mengurus IMB saja. Sedangkan perizinan lainnya belum di lengkapi. Tapi pengembang sudah menjualnya ke user dan bahkan sudah banyak di tempati.
“Makanya kepada seluruh warga, jika mau beli apartemen dilihat dulu perizinannya. Kalau lengkap barulah di beli. Kalau pengembangnya hanya mengurus IMB, sedangkan perizinan lainnya belum selesai, ya jangan. Pengembangnya juga gitu. Belum lengkap perizinannya, unitnya sudah di jual. Apalagi di minta pelunasan. Jangan sampai terulang lagi untuk yang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga memang sempat menyampaikan undang-undang yang mengatur regulasi hunian vertikal itu. Intinya, pemerintah memiliki kewenangan untuk membina dan sebagainya.
“Lha, mau membina bagaimana wong pengembang itu hanya mengurus IMB-nya tok. Dan ternyata itu sudah di tempati dan sudah di lunasi. Makanya saya bilang, ayo warga Surabaya kalau mau beli apartemen atau perumahan di lihat dulu surat-suratnya. Kalau lengkap perizinannya baru beli,” tegas Cak Eri sapaannya.
Warga tersebut memang harus di bantu. Sehingga Cak eri memastikan, pemerintah akan menjembatani persoalan itu.
“Jadi, nanti akan kita buat pertemuan antara pengembang dan pembeli atau warga. Pemkot sebagai penengah. Nanti kita carikan jalan keluarnya. Inilah yang akan saya lakukan untuk menjembatani. Tapi saya berharap persoalan seperti ini tak terulang lagi,” pungkasnya.(hm/r7)