Sidoarjo, (DOC) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bersama Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana turun langsung meninjau lokasi dan memediasi kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang merugikan lebih dari 160 warga. Inspeksi mendadak (sidak) tersebut di lakukan di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/8/2025).
Lokasi yang di duga menjadi proyek fiktif itu di kembangkan oleh PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property, yang kini tengah di sorot karena menjual kavling yang belum memiliki kejelasan hukum maupun fisik.
“Alhamdulillah hari ini kita fasilitasi mediasi antara pengembang dan korban. Banyak korbannya adalah warga Surabaya, sementara lokasi proyeknya ada di Sidoarjo. Maka kami berkolaborasi,” kata Armuji, akrab di sapa Cak Ji.
Dalam mediasi, kuasa hukum korban, Tjetjep M. Yasin, mengungkapkan bahwa banyak dari pembeli telah mengeluarkan uang lebih dari Rp100 juta per unit, bahkan ada yang membeli lebih dari satu unit secara lunas maupun angsuran. Namun, status lahan belum juga di baliknamakan atas nama PT MTB Property.
Ironisnya, korban-korban ini mengaku menerima surat perjanjian yang mencantumkan nama notaris, namun mereka tidak pernah menandatangani langsung di hadapan notaris.
“Banyak klien saya yang tidak merasa pernah menandatangani surat perjanjian jual beli di depan notaris, tapi tiba-tiba muncul dokumen resmi,” ujar Yasin.
Ia juga menuding adanya surat Ikatan Jual Beli (IJB) palsu, serta klausul sepihak dari pengembang yang hanya menjanjikan pengembalian 60 persen jika ada pembatalan.
“Padahal tanah kavling yang di janjikan siap di urug, sampai sekarang tidak pernah ada pekerjaan. Ini sudah masuk penipuan. Pengembang harus mengembalikan 100 persen,” tegas Yasin.
Direktur Utama PT MTB Akui Kesalahan
Setelah proses mediasi berlangsung cukup alot, Direktur Utama PT MTB Property, Kurniawan Yudha, akhirnya mengakui kesalahan dan meminta maaf di hadapan para korban dan pejabat yang hadir.
“Saya tidak pernah berniat menipu. Saya salah, dan saya meminta maaf sebesar-besarnya,” kata Yudha.
Ia pun berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian korban dengan skema pengembalian lima orang per bulan, di mulai pada September 2025, secara lunas dan tanpa cicilan.
“Mulai September, saya usahakan kembalikan ke lima user per bulan, tidak di cicil. Lunas,” tegasnya.
Untuk menjamin kepastian hukum, kuasa hukum korban menyatakan akan membuatkan surat kesepakatan resmi yang akan ditandatangani di hadapan kepolisian.
Menutup pertemuan, Cak Ji mengimbau warga Surabaya agar lebih waspada dalam membeli properti, terutama tanah kavling. Ia mengingatkan pentingnya mengecek legalitas dan keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi.
“Banyak sekali oknum yang memperjualbelikan aset yang bukan haknya demi memperkaya diri. Masyarakat harus hati-hati dan teliti sebelum membeli,” tandasnya. (r6)





