D-ONENEWS.COM

Warga Semolowaru Wadul Dewan Atas Kasus Penyerobotan Lahan

Surabaya,(DOC) – Kasus sengketa lahan dikompleks Semolowaru Indah II, terungkap bukti baru lagi, bahwa tanah yang selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (Fasum) oleh warga, ternyata sertifikatnya bukan murni milik developer PT Pondok Permata Estate, namun masih milik perorangan.
Hal ini seperti catatan kelurahan setempat, yang disampaikan saat hearing di Komisi A DPRD kota Surabaya, Senin(16/1/2017) siang.
Tanah seluas hampir 3,5 hektar lebih itu, pada tahun 2000-an dikuasai pengembang dan nama pemilik sertifikat tanah itu belum dipindah tangankan, sampai pihak pengembang pailit. Karena ditinggal oleh pengembang, warga akhirnya merawat tanah itu, untuk digunakan sebagai lahan parkir, lapangan futsal, basket, volli, mesjid, dan tempat pemilihan sampah.
“Sampai sekarang tanah itu atasnama pribadi, bukan atas nama pengembang,” cetus Lurah Semolowaru.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua RW XI Semolowaru Indah II, Sutrisno yang hadir mengikuti hearing dengan sejumlah warga Semolowaru Indah lainnya.
Menurut Sutrisno, darimana asalnya, tiba – tiba (Alm) Abdul Fatah mengaku pemilik lahan dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan BPN, lalu tanah itu di jual ke Kaleb Prayudi. Ditahun 2015 lalu, Kelab Prayudi memagari keliling area lahan, agar warga tak menguasainya lagi.
“Kaleb tiba-tiba memagari keliling lahan itu dengan bukti sertifikat tanah milik (Alm)Abdul Fatah yang salah. Kelab mengantongi sertifikat dari BPN II Surabaya nomor 542 diatas persil 29. padahal keputusan tanah itu bernomor 542 masuk dalam sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 358 persil 32 dan 33,” jelas Sutrisno.
Guna menuntut keadilan atas lahan fasilitas warga perumahan Semolowaru Indah II yang diserobot oleh pihak lain, warga Semolowaru Indah memang mengharapkan pihak legislatif untuk mengurainya.
“Ke dewan ini kami tidak ada tendensi apa-apa hanya ingin mengadu soal lahan fasilitas warga yang diakui oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab namun memiliki sertifikat dari BPN. Lahan Fasum di Semolowaru Indah II adalah aset negara yang telah ditinggal oleh pengembang sejak tahun 1988, sejak saat ini warga yang memelihara dan merawatnya, lah sekarang malah kuasai oleh orang lain.” paparnya.
Dalam hearing tersebut, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya , Lurah, Camat dan SKPD terkait juga hadir di komisi A DPRD kota Surabaya. Namun dalam kesempatan itu, pihak BPN belum bisa menjelaskan secara detail posisi sengketa lahan yang dipersoalkan oleh warga. Sehingga Komisi A menutup pertemuan tersebut dan akan melanjutkan pada hearing berikutnya.
Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, menyatakan, Hearing lanjutan akan dilaksanakan setelah komisi A dan pihak-pihak terkait melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke lokasi untuk melihat secara detail perkara sengketa lahan.
Apalagi, menurut Adi, pihak PU Cipta Karya dan Perumahan mengaku tak pernah merasa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) atas bangunan pagar yang didirikan keliling tanah oleh pihak yang mengaku pemilik sekarang.
“Kemungkinan Sidak dilakukan Senin(23/1/2017) minggu depan,” pungkas Adi Sutarwijono.(rob7)

Loading...

baca juga