D-ONENEWS.COM

Komisi A Sidak Lagi, Minta Satpol PP Segel RS Covid di Mall Cito

Foto: Komisi A Sidak RS Covid di Mal CITO

Surabaya, (DOC) – Menindaklanjuti keresahan warga penghuni apartemen Mall City of Tomorrow (Cito) terhadap keberadaan RS Covid-19 Siloam di area mal tersebut, Komisi A DPRD Surabaya bersama dinas terkait kembali melakukan sidak ke lokasi, Rabu (17/2/2021).

Usai berdialog dengan warga, dinas terkait, dan manajemen RS Covid-19 Siloam, Moch Machmud yang jadi juru bicara Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, jika RS Covid-19 Siloam belum memiliki izin alias ilegal.

“Kami tadi mendengar langsung or galian dari dinas-dinas terkait, kali RS Covid-19 Siloam memang belum memiliki izin. Jadi, mau keluarkan izin bagaimana, wong permohonannya saja belum ada, ” ujar Machmud.

Selain itu, menurut Machmud, manajemen RS Covid-19 Siloam mengakui memang belum ada izin. Tapi dia mau membangun kesiapan rumah sakit lebih dulu karena diminta Pemerintah Pusat agar segera beroperasi.

Padahal aturan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) menyebutkan ada dua, yakni RS Covid-19 harus berjarak 7,5 meter dari bangunan lain bagi rumah sakit yang tertutup. Dan berjarak 20 meter untuk rumah sakit terbuka. Apalagi ini malah berdempetan dengan apartemen dan mal. Kalau izin operasional rumah sakit ini sampai dikeluarkan jelas tidak memenuhi syarat,”ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya menyarankan agar pihak RS Siloam, segera melengkapi izin dulu. Jangan memanfaatkan darurat Covid- -19 untuk men gajukan izin rumah sakit yang sampai dulu belum diajukan. “Masyarakat sekarang memang butuh rumah sakit. Tapi jangan kemudian memanfaatkan situasi Covid-19. Lengkapi dulu ijinnya. Kita tidak me ghalang-halangi untuk berinvestasi. Selama taat aturan tak ada yang akan menghambat,” pungkas dia.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya lainnya, Budi Leksono mengaku jika manajemen RS Covid -19 Siloam bahwa izin belum ada sama sekali. Manajemen juga menyampaikan tidak akan beroperasi jika belum ada izinnya.” Dalam membangun rumah sakit ini kan harus ada kajian-kajian dari akademis, apalagi ini Covid. Permakaman Covid-19 saja terpisah dan harus jauh dari permukiman, ” tandas dia.

Harapan Budi Leksono, kebijakan Pemkot Surabaya saat ini diuji. Belum ada pengajuan perizinan, tapi sudah membangun rumah sakit, ya otomatis warga berteriak. ” Pelanggaran ini kita serahkan ke pemkot untuk memberhentikan hingga menuntaskannya. Yang namanya kebaikan ya akan kita dukung, tapi dampak sosial yang ada di dalamnya ya harus diperhatikan, ” ujar dia.(dhi/r7)

Loading...

baca juga