D-ONENEWS.COM

Seorang Lagi Anggota DPRD Surabaya Jalani Pemeriksaan Di Kejari Perak Terkait Dugaan Korupsi Dana Jasmas 2016

foto : Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya

Surabaya,(DOC) – Giliran anggota komisi B DPRD Surabaya, Binti Rochma, yang diperiksa oleh kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung Perak, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah berupa jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016.

Politisi partai Golkar diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak di kantornyar lantai II, jalan Kemayoran Baru nomer 1 Surabaya, sejak pukul 09.00 Wib, Selasa(31/7/2018) tadi.

Pemeriksaan yang berjalan tertutup, sempat di break beberapa menit untuk istirahat, setelah 4 jam berjalan.

“Belum, masih istirahat. Nanti dilanjutkan lagi,” ungkap Binti kepada sejumlah awak media, saat berada diluar ruangan Pidsus Kejari Perak Surabaya, pada pukul 11.50 Wib, Selasa(31/7/ 2018).

Tepat pada pukul 01.30 WIB, Binti Rohma kembali masuk ruangan untuk melanjutkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.

foto : Binti Rochma saat akan masuk ruangan Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya

Belum ada komentar apapun dari tim penyidik soal pemeriksaan kasus dugaan korupsi Jasmas anggota DPRD kota Surabaya tahun anggaran 2016 lalu.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial ‘D’.

Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ‘ST’.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018.(pro/r7)

Loading...

baca juga