D-ONENEWS.COM

DPRD Surabaya Kirim Surat Pemberhentian Whisnu Sakti ke Gubernur

foto: Paripurna DPRD Surabaya

Surabaya,(DOC) – DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna secara daring tentang usulan pemberhentian Wali kota Surabaya sisa masa jabatan 2016-2021, Rabu (17/2/2021).

Menurut Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, rapat paripurna ini untuk mengumumkan usulan pemberhertian Wali Kota Surabaya sisa masa jabatan 2016-202. “Masa jabatan Pak Whisnu Sakti Buana telah berakhir Rabu (17/2/2021), ” ujar dia.

Untuk itu,lanjut Awi, panggilan Adi Sutarwijono, DPRD Surabaya akan berkirim surat ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk disampaikan ke Kemendagri guna mendapatkan surat keputusan (SK) pemberhentian.

Selama menunggu proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya baru, hasil Pilwali 2020, lanjut dia, Pemkot Surabaya akan dipimpin oleh seorang Plh (pelaksana harian).
“Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Pak Hendro Gunawan kemarin malam sudah mendapat mandat dari gubernur menjadi Plh Wali Kota Surabaya,” ungkap dia.

Kepada Plh Wali Kota Surabaya, Awi berharap dia menjaga betul keteraturannya sampai dilantiknya pemimpin baru Eri Cahyadi-Armuji.

Meski dipimpin plh, Awi yang juga ketua DPC PDIP Surabaya berharap dalam penanganan Covid-19, Pemkot Surabaya tidak kendor. Bahkan, harus lebih intensif. “Saya yakin Pak Hendro bisa melakukan dan memimpin roda pemerintahan Pemkot Surabaya hingga pelantikan pemimpin baru nanti, “ungkap dia.

Ditanya apa ada komunikasi dengan KPU Kota Surabaya untuk melakukan percepatan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru? Awi mengaku, jika pihaknya telah dikabari ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi bahwa KPU akan menggelar rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya hasil Pilwali 2020 pada Jumat (19/2/2021). (dhi)

Loading...

baca juga