D-ONENEWS.COM

DPRD Surabaya Minta Pemkot Revisi Usulan Aset PD Pasar Surya

DPRD Surabaya Minta Pemkot Revisi Usulan Aset PD Pasar SuryaSurabaya,(DOC) – DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda yang bakal mempengaruhi wajah Kota Surabaya.

Dalam rapat kali ini, di bahas tiga Raperda inisiatif DPRD dan juga laporan krusial dari Panitia Khusus (Pansus) mengenai tanah aset PD Pasar Surya yang jadi sorotan. Adapun tiga Raperda yang menjadi bahasan dalam agenda paripurna kali ini, yakni:

  1. Pengendalian danPenanggulangan Banjir
  2. Hunian yang Layak
  3. Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan

Wakil Ketua DPRD kota Surabaya Arif Fathoni, memimpin sidang paripurna tersebut yang di hadiri oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armudji.

Pada kesempatan ini, di sepakati pula pembentukan Pansus untuk membahas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Ini langkah yang menunjukkan perhatian serius terhadap kesejahteraan hewan di Surabaya,” ujar Arif Fathoni yang tergabung dalam Fraksi Golkar.

Aset Beralih Fungsi

Namun, perhatian utama dalam rapat kali ini tertuju pada laporan dari Yona Bagus Widiyatmoko, Ketua Pansus yang menangani penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset PD Pasar Surya.

Dalam laporannya, Yona mengungkapkan bahwa ada perbedaan mendasar antara surat Wali Kota dan kenyataan di lapangan. Menurutnya, dalam surat Wali Kota menyebutkan “sebagian tanah aset” ternyata tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Beberapa pasar yang di maksud dalam surat tersebut telah beralih fungsi menjadi jalan. Bahkan berdasarkan peraturan daerah, bentuknya bukan lagi aset tanah. Oleh karena itu, Pansus meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi surat tersebut dan mengubah nama judulnya menjadi Permohonan Persetujuan Penghapusan/Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan Enam Aset Pasar Lokasi Pasar PD Pasar Surya. “Kami berharap dengan revisi judul ini, semuanya bisa lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yona.

Pansus Peternakan dan Kesehatan Hewan Terbentuk

Sementara itu, Musdiq Ali Suhudi, Sekretaris DPRD Surabaya, menjelaskan soal Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan, bahwa pihaknya telah membentuk Pansus soal itu di Komisi D untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Setiap kegiatan yang di keluarkan dari pembentukan Pansus ini, lanjut Musdiq, akan di anggarkan dalam APBD Kota Surabaya.

Pansus Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan memiliki 60 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya dan akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD Surabaya 7 hari sebelum masa kerja berakhir. “Kami ingin memastikan setiap keputusan diambil dengan penuh pertimbangan dan sesuai dengan kebutuhan kota,” tambahnya.(r7)

Loading...

baca juga