Surabaya,(DOC) – Aduan ahli waris dari keluarga Yusuf P Yuharti atas lahan sengketa seluas 3590 meterpersegi diwilayah kelurahan Bangkingan, kecamatan Lakasantri, Surabaya, akan diseriusi oleh lembaga legislative.
Lahan yang sebagian ditempati Puskesmas Bangkingan, hingga sekarang masih menjadi rebutan antara Pemkot Surabaya dengan ahli waris yang mengaku memiliki bukti petok D no 88 persil 42 Klas D1.
Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyatakan, kedua belah pihak saling klaim memiliki bukti atas kepemilikan lahan.
“Ahli waris pernah wadul ke komisi A dengan membawa bukti surat Petok. Sehingga komisi A menggelar hearing(rapat,red) untuk mempertemukan Pemkot dan Ahli Waris,” ungkap Herlina, Sabtu(27/10/2018).
Dalam hearing itu, kata Herlina, Pemkot juga meng-klaim bahwa tanah di Bangkingan adalah asset-nya yang tercatat dalam Sistem Informasi Managemen Barang Daerah(Simbada).
Herlina menambahkan, untuk mengurai masalah sengketa lahan di Bangkingan, Pemkot diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, guna menelusuri riwayat tanah.
“Kasus itu sempat ditangani kejaksaan, sehingga Komisi A meminta Pemkot untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan, sebelum hearing lanjutan digelar,” katanya.
Rencananya komisi A akan memanggil lagi pihak ahli waris dari Yusuf P Yuharti guna dipertemukan dengan instansi terkait dilingkungan Pemkot Surabaya.
“Pekan depan kita hearing-kan lagi. Kita undang semua yang terkait. Hasil koordinasi dengan kejaksaan cukup disampaikan Pemkot. Jadi kita tidak hadirkan kejaksaan,” tandasnya.
Politisi partai Demokrat ini, mengkirik sistem pencatatan asset daerah yang diterapkan Pemkot.
Menurut dia, dalam hal ini Pemkot dianggap tidak fair, karena tak pernah mau menghapus asset-asset nya yang sudah bukan milik pemerintah.
“Jika seperti ini warga yang akan dirugikan. Meskipun sudah ada keputusan MA (Mahkamah Agung,red), bahwa lahan bukan asset pemerintah, namun di Simbada tak pernah dihapus,” pungkas Herlina.(robby/r7)
