D-ONENEWS.COM

Ahli Waris Lapor Komisi A, Merasa Tanahnya Dikuasai Pemkot Surabaya

Surabaya,(DOC) – Mengaku lahannya dikuasai oleh Pemkot Surabaya, ahli waris dari Yusuf bersama kuasa hukumnya, Siswanto, mengadu ke Komisi A DPRD kota Surabaya.

Saat rapat dengar pendapat, ahli waris tersebut merasa memiliki tanah seluas 3800 meterpersegi yang sebagian dipakai untuk gedung Puskesmas Bangkingan dan bekas bangunan pasar.

“Dia (ahli waris,red) katanya membayar PBB(Pajak Bumi Bangunan,red) sampai tahun 2018. Sekarang Dia ingin meminta ganti rugi,” ungkap Ketua komisi A DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Nyoto, Rabu(24/10/2018).

Namun sayangnya lanjut Herlina permintaan ahli waris ini hingga saat ini belum mendapat respon dari Pemkot Surabaya lantaran masih dikaji oleh tim dari jajaran samping.

“Orangnya sudah kesana, hanya saja Pemkot masih minta bantuan non litigasi ke Kejaksaan,” imbuh Herlina.

Asal klaim tanah milik orang lain yang dilakukan Pemkot Surabaya, lanjut Herlina, bukan hanya terjadi kali ini saja, namun sering terjadi. Hal ini dikarenakan, Pemkot Surabaya cuma berpatokan pada salah satu dasar hukum saja.

“Bukan hanya ini saja. Seringkali, terkadang milik per-orangan kemudian dicatatkan di Simbada. Sepertinya kok, Simbada ini menjadi kitab sucinya Pemkot untuk mengamankan asset,” keluh Herlina.

Ia menyarankan, sebelum dilakukan klaim terhadap asset tanah yang dikategorikan milik Pemkot Surabaya, sebaiknya dilakukan kajian dan krosscek terlebih dahulu. Dasar kepemilikannya harus diruntut mulai dari buku letter C atau bukti-bukti lainnya.

“Hanya saja menjadi pertimbangan, pencatatan aset oleh Pemkot ini harus diruntut mulai dari letter C bukti kepemilikan per-orangan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” pungkasnya.(rob/r7)

Loading...

baca juga