D-ONENEWS.COM

Kasus Klaim Tanah Bangkingan Terdapat Unsur Pidana, Kejaksaan Kantongi Bukti

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak mengelak surat Petok D, nomer 88 persil 42 Klas D1 dengan luasan 3590 meterpersegi, atas nama Yusuf P Yuharti merupakan alat bukti sah untuk dapat mengklaim tanah milik Pemkot Surabaya yang terletak di kelurahan Bangkingan kecamatan Lakasantri Surabaya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya menyatakan, bukti otentik itu sangat menguntungkan pemilik awal yang tertuang dalam surat Petok tersebut.

“Memang secara yuridis, bukti itu sangat menguntungkan Yusuf(pemilik tanah awal,red),” ungkap Kasi Datun Arjuna Maghanada dikantornya, Jumat(26/10/2018).

Namun bukti itu masih dianggap kurang akurat untuk bisa menguasai tanah Pemkot di Bangkingan. Menurut Arjuna, bukti itu juga tak memiliki dasar hukum kuat, jika persoalan kepemilikan lahan itu diruntut ke masa silam.

“Tanah itu jelas sudah dijual ke Pemkot. Kita punya saksi dan anak pemilik awal dari tanah itu. Bahkan saat penyerahan uang di Balai desa saksi itu juga mengetahui bila Yusuf terima uang di dalam tas kresek (plastic,red),” paparnya.

Tak hanya mempunyai saksi, Seksi Datun juga telah memperoleh banyak bukti – bukti yang dapat menggugurkan Yusuf dan bahkan bisa digunakan untuk menyeret perkara sengketa ini ke pidana umum maupun pidana khusus.

“Kita optimis menang, ada beberapa poin kecil yang bisa memenangkan Pemkot untuk mendapatkan asset-nya kembali,” tandasnya.

Arjuna menjelaskan, ada poin-poin yang menguatkan Pemkot atas kepemilikan lahan di Bangkingan itu, yakni; rangkaian kebohongan yang diutarakan oleh Siswanto dengan mengaku sebagai saudaranya Yusuf.

Menurut dia, hasil penelusuran pihak Kejari, ternyata Siswanto ini seorang makelar tanah.

Awalnya Kejari Surabaya tak mempermasalahkan klaim-klaim Siswanto sebagai saudara pemilik(Yusuf,red) hingga kuasa hukumnya. Namun ironisnya, dia juga tak paham hukum dengan melakukan pengrusakan pasar yang berdiri diatas lahan sengketa.

“Kalau dia paham hukum merusak pasar itu pakai dasar apa. Apakah boleh merusak pasar diatas lahan yang dalam proses sengketa?. Tapi yang terpenting petok D bukan alas hak menguasai lahan. Cuma untuk bukti administrasi seperti pembayaran pajak. Sekarang fungsi PBB kan seperti SPT,” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, ahli waris dari Yusuf P Yuharti telah mengklaim bila tanah seluas 3590 meterpersegi di Bangkingan yang terdapat bangunan Puskesmas adalah miliknya.

Bahkan ahli waris menuduh Pemkot Surabaya telah mencaplok tanahnya tanpa bersedia membayar ganti rugi. Klaim ini juga sempat di laporkan ke Komisi A DPRD kota Surabaya, beberapa waktu lalu.

Dihadapan sejumlah anggota Komisi A, ahli waris dari Yusuf ini menunjukkan bukti kepemilikkan bahwa tanah itu adalah miliknya.

Bukti itu berupa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai tahun 2018 dan surat-surat kepemilikan tanah lainnya.

Sementara Pemkot Surabaya yang merasa telah membeli asset itu, mencatatkan tanah itu ke dalam Sistem Managemen Informasi Barang Daerah atau Simbada.(robby/r7).

Loading...

baca juga