D-ONENEWS.COM

Mensos: Dugaan Penyelewengan Bansos di Lumajang Diselesaikan Administrasi dan Pidana

Lumajang,(DOC) – Dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Sawaran Kulon, mendapat perhatian serius dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang mengunjungi kantor desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu(28/8/2021) malam.

Mantan Wali Kota Surabaya tersebut langsung menemui warga penerima bantuan PKH dan BPNT yang penyaluran Bansosnya bermasalah. Mensos Risma yang tiba sekitar pukul 19.00 WIB, disambut Oleh Bupati Thoriqul Haq dan jajaran Forkompimda Lumajang.

Dalam kesempatan itu, Mensos Risma menggelar dialog dengan warga penerima bantuan PKH dan BPNT yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.  

Ada tiga warga Lumajang yang menyampaikan keluhannya ke Mensos Risma, diantaranya soal bantuan yang tak diterima selama beberapa bulan karena ATM di blokir.

“Kami akan menelusuri data-datanya, percayakan kepada kami, nanti hasilnya akan di sampaikan kepada Bupati. Saya tidak bisa menjawab langsung sekarang, nanti disampaikan saja kepada staf yang menangani masalah,” kata Mensos Risma menjawab keluhan warga.

Sementara kepada para awak media, Mensos Risma menyatakan, bahwa penanganan keluhan warga desa Sawaran Kulon yang selama beberapa bulan tak terima Bansos akan diselesaikan secara bersama-sama dengan instansi lain yang memiliki kewenangan.

“Ini ada dua masalah. Pertama adalah masalah administrasi dan yang kedua adalah masalah pidana atau yang ada sangkut pautnya dengan hukum,” ujar Mensos Risma yang melakukan Kunjungan Kerja di Jember dan Lumajang Jawa Timur bersama Bareskrim.

“Jadi nanti data-data itu akan digunakan untuk mengecek masalah administrasi. Tentunya nanti kalau ada pidana, juga kalau menyangkut terhadap proses itu, maka juga akan melihat administrasi yang ada,” tambahnya.

Sementara Bupati Lumajang Thoriqul Haq, meminta seluruh Camat, Kepala Desa. dan para pendamping PKH,  wajib menyetorkan data penerica bantuan PKH dan BPNT ke balai desa masing-masing, lengkap dengan nominal yang diterima para penerima manfaat dan penjelasannya.  Intruksi Bupati Thoriq tersebut berlaku mulai Minggu(29/8/2021) besok.

“Supaya transparan, supaya terbuka. Setiap bulan dapat berapa, nominalnya dapat berapa, harus di buka transparan kepada semuanya, termasuk yang menerima juga harus tahu,” tandasnya.(imam/r7)

Loading...

baca juga