D-ONENEWS.COM

Perda RT/RW Resmi Larang Pengurus Parpol Jabat Pengurus RT/RW – LPMK

Surabaya,(DOC) – Sekertaris Panitia Khusus(Pansus) Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) RT/RW DPRD kota Surabaya, Pratiwi Ayu Krisna menegaskan hasil konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri(Mendagri) soal larangan keterlibatan anggota dan pengurus partai politik menjabat sebagai pengurus RT/RW dan lembaga Perwakilan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Aturan ini harus dituangkan kedalam Raperda RT/RW yang sekarang tengah disusun oleh Pansus Raperda RT/RW DPRD kota Surabaya.
“Kita sudah sepakat mengacu Permendagri soal larangan itu, setelah kita konsultasi ke Pemerintah Pusat dan Pemprov Jatim,” terang Ayu, digedung dewan, Kamis (2/2/2017).
Anggota komisi A ini mengungkapkan, di DKI  Jakarta, Pemerintah Provinsi bahkan harus memverifikasi kembali para pengurus RT, RW dan LPMK setelah kebijakan sebelumnya memperbolehkannya.
“pengurus RTmaupun RW yang berafiliasi ke Parpol akhirnya diganti,” ucapnya.
Politisi  Partai Golkar ini berharap, jika Raperda RT/RW ini disahkan, instansi yang berkaitan langsung dengan struktur RT/RW dan LPMK, seperti kelurahan dan kecamatan, harus konsekuen untuk menerapkannya.
“Jika ada pengurus yang terindikasi, maka harus diganti caretaker yang tak terkait partai,” tegasnya
Untuk mengganti pengurus RT/RW maupun LPMK yang terindikasi anggota Parpol, menurut Ayu, harus dilengkapi dengan laporan masyarakat dan bukti otentik, se-misal melakukan krosscek ke Parpol yang bersangkutan.
“Ini sebagai antisipasi agar tak ada kolusi, nepotisme dan sebagainya,” katanya
Tak jauh benda dengan, Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto.
“Seluruh anggota Pansus sudah menyepakati kebiajakan tersebut. Untuk itu, nanti, dalam pemilihan RT/RW maupun LPMK mekanismenya harus menggunakan aturan yang benar,” paparnya.
Herlina menambahkan, selain larangan tersebut, Raperda RT/RW juga mengatur soal pembentukan seksi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak didalam struktur kepengurusan RT/RW. Tujuannnya sebagai upaya preventif, agar tidak ada kasus kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), anak telantar atau kasus lainnya.
“Dengan adanya kepedulian masyarakat, maka kasus yang menimpa perempuan dan anak bisa diminimalkan,” harapnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, di lingkungan pemerintah kota telah memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk itu, dalam mengatasi kasus yang terjadi  Seksi pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat RT/RW bisa disinergi secara vertical.(idr/r7)

Loading...

baca juga