Surabaya,(DOC) – Evaluasi Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD tahun 2018 yang diusulkan Pemkot Surabaya ke Pemprov Jatim beberapa waktu lalu, telah selesai.
PAK yang mempunyai keterkaitan dengan pembayaran gaji ke-13 untuk para apartaur sipil negara(ASN) dilingkungan Pemkot dan anggota DPRD kota Surabaya, tak banyak mendapat revisi.
Informasi yang diperoleh media ini, revisi anggaran PAK kini tengah dibahas oleh tim anggaran dan akan dikirim kembali ke Pemprov Jatim pada hari Selasa(30/10/2018) mendatang, untuk dimintakan persetujuan ke Gubernur Sukarwo.
Estimasi waktu persetujuan Gubernur Jatim itu akan turun sekitar 2 hari kedepan, yakni pada tanggal 1 November, terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan revisi PAK diajukan.
Revisi PAK tersebut tidak begitu signifikan hingga tak mempengaruhi anggaran murni APBD kota Surabaya tahun 2018. Dengan begitu gaji ke-13 untuk para ASN dan anggota DPRD kota Surabaya dapat dicairkan.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) kota Surabaya, Yusron Sumartono, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu(27/10/2018), membenarkan, jika evaluasi permohoan PAK sudah di revisi oleh Pemprov Jatim.
Menurutnya, tim anggaran Pemkot dan DPRD kota Surabaya kini tengah membahas revisi tersebut dan akan segera dikirim kembali ke Pemprov untuk dimintakan persetujuan Gubernur.
Mengenai pencairan gaji ke-13, lanjut, Yusron, akan segera dibayarkan setelah Gubernur Sukarwo menyetujuinya.
“Setelah jawaban evaluasi Gubernur disampaikan dan diterima, maka gaji ke-13 akan dibayarkan,” tandasnya.
Diperkirakan jawaban evaluasi Gubernur itu, kata Yusron, akan diterima kembali oleh Pemkot Surabaya pada pekan depan.
“Proses pengajuan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah,red). Ya kira-kira pekan depan dikembalikan,” pungkas Yusron.(robby/r7)





