D-ONENEWS.COM

Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Jasmas Tak Diterima, Pidsus Jadwalkan Pemeriksaan Petinggi ASN

Foto ; Saiful Aidy(kiri), Dini Rijanty dan Ratih Retnowati

Surabaya,(DOC) – Tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak berencana memeriksa petinggi ASN dilingkungan Pemkot Surabaya untuk menuntaskan kasus Jasmas 2016 yang menyeret 6 politisi sebagai tersangka.

Rencana pemanggilan tersebut masih rentetan dari pemeriksaan mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji sebagai saksi, pada Kamis(19/9/2019) minggu lalu.

Meskipun tak disampaikan secara resmi, namun Dimaz Atmadi Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya membenarkan bahwa  akan ada beberapa saksi dari Pemkot Surabaya yang akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang yang di ajukan lewat Jasmas 2016.

“Masih dijadwalkan oleh tim penyidik,” jelas Dimaz Atmadi, Senin(23/9/2019).

Dimaz menjelaskan, tim penyidik masih memerlukan banyak keterangan dari beberapa saksi yang dianggap turut mengetahui Jasmas 2016 itu.

“Nanti ada beberapa, ada yang ditambah. Kalau memang diperlukan dipanggil untuk melengkapi berkas. Bila tim penyidik menganggap cukup ya hanya melengkapi administrasi saja,” katanya.

Terpisah, upaya tiga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 untuk lolos dari jeratan tersangka pada kasus Jasmas 2016, akhirnya kandas.

Gugatan praperadilan di PN Surabaya atas penetapan tersangka (SPDP) yang di ajukan Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy resmi tak diterima.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal praperadilan, Eko Agus Siswanto disebutkan bahwa PN Surabaya tidak dapat menerima dalil gugatan pemohon yang meminta pengadilan menyatakan Sprindik Kajari Tanjung Perak tidak sah karena para pemohon tidak menerima SPDP.

Hakim praperadilan menegaskan, pihak PN Surabaya tidak berewenang untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015. Keputusan itu juga dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab II, Pasal 2 tentang objek praperadilan.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi termohon (Kajari Tanjung Perak),”ucap hakim praperadilan, Eko Agus Siswanto saat membacakan amar putusannya diruang sidang Tirta 1, PN Surabaya, Senin(23/9/2019).

Dengan dikabulkan eksepsi termohon, masih kata hakim Eko Agus Siswanto, pihaknya tidak perlu membuktikan materi  perkara yang didalilkan pemohon praperadilan.

“Sehingga hakim tidak perlu membuktikan materi gugatan pemohon,”terang Eko sambil mengetukan palu sidang.

Sementara itu, Bahrul Ulum kuasa hukum ketiga politisi tersebut tetap menghormati putusan Hakim, walaupun dalil gugatan ketiga tersangka tidak disentuh dalam amar putusan.

“Kami kuasa hukum pemohon tetap menghormati putusan ini. Gugatan kami bukan ditolak tapi tidak diterima karena alasannya hakim tidak punya kewenangan,” pungkas Bahrul usai sidang.

Gugatan Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy diajukan pada Senin(19/8/2019) lalu dan berakhir pada Kamis(23/9/2019) setelah sidang pembacaan amar putusan.(div)

Loading...

baca juga