D-ONENEWS.COM

Waspada Pengobatan Alternatif Ilegal

Surabaya (DOC) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur meminta masyarakat untuk mewaspadai dan tidak mudah percaya pada pengobatan alteratif. Apalagi jika diketahui pengobatan tersebut tidak memiliki izin atau illegal.

“Di lapangan sudah banyak ditemukan berbagai macam pengobatan alternatif yang ramai dikunjungi masyarakat. Padahal setelah dicek ternyata tidak ada ijinnya, sering saya ingatkan ini sangat berbahaya,” kata Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Dinkes Jatim, Dian Islami saat rapat konsolidasi lintas sektor pelayanan kesehatan tradisional di Dinkes Jatim, Rabu, (18/7).

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat berobat. Hal yang perlu diketahui sebelum berobat adalah kompetensi dan legalitas dari tempat pengobatan tersebut. “Menurut data kami, kasus pasien yang tidak sembuh bahkan semakin parah sudah banyak. Akhirnya merasa dirugikan karena sudah membayar hingga puluhan juta namun tidak sembuh,” urainya.

Lebih lanjut, Dian menegaskansepuluh tata cara pelayanan, regristasi, dan perijinan yang wajib dipatuhi oleh Penyehat Tradisional (Hattra) dalam PMK no. 61 tahun 2016 di antaranya, hanya dapat menerima klien sesuai keilmuan dan keahlian, bila berhalangan praktik tidak dapat digantikan oleh Penyehat Tradisional (Hattra) lainnya.

Selanjutnya, apabila tidak mampu memberikan pelayanan wajib mengirim klien keFasilitas Pelayanan Kesehatan(Fasyankes), wajib memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), tidak melakukan intervensi tubuh yang bersifat invasive, hanya dapat memilili satu STPT dan satu tempat praktik, izin tempat praktik perorangan melekat pada STPT Hattra, setiap panti sehat harus memiliki izin sarana, wajib menaati kode etik hattra dan tidak melakukan pelayanan rawat inap.

“Untuk publikasi dan periklanan bagi Hattra dalam PMK No. 61 Tahun 2016, wajib memasang papan nama praktik terdiri dari nama, tata cara pelayanan, waktu pelayanan, dan STPT dan dilarang melakukan publikasi dan iklan,”tandasnya. (D02)

Loading...

baca juga