D-ONENEWS.COM

Wisnu Ajukan Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua Dewan

Surabaya,(DOC) – Meski belum menerima SK pengangkatan Mendagri sebagai Wakil Walikota Surabaya, namun Wisnu Sakti Buana bertekad mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya, Senin (13/01/2014).
Pengunduran diri Wisnu Sakti dari jabatan Wakil ketua DPRD Surabaya tersebut cukup beralasan, pasalnya dalam hal ini Wisnu memikirkan terkait batas waktu pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan serta durasi pengurusan PAW sendiri yang memakan waktu sekitar satu bulan.
Kepada wartawan, Wisnu menjelaskan, bawa sesuai aturan yang berlaku, PAW dapat dilakukan maksimal enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Untuk DPRD Surabaya sendiri maksimal batas waktu tersebut jatuh pada tanggal 24 Februari 2014, ditambah dengan durasi proses PAW sendiri yang diperkirakan memakan waktu satu bulan, maka sangat tepat jika Wisnu mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya, hari ini.
“Dalam perhitugan kita, pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya memang harus segera dilakukan. Hal ini mengingat panjangnya proses PAW serta aturan yang berlaku terkait massa PAW sendiri,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di gedung DPRD Surabaya, Senin (13/01/2014).
Lebih lanjut Wisnu menerangakan, bahwa pengunduran dirinya kali ini dilajukan agar posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya dapat segera diganti oleh Kader PDIP lainnya. Jika PAW tidak segera dilakukan, dikhawaturkan akan terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD Surabaya selama enam bulan mendatang atau hingga akhir masa jabatan anggota DPRD Surabaya 2009 – 2014.
Sementara mengenai penggantinya, Wisnu menambahkan, untuk jabatan Wakil Ketua DPRD Surabaya, sekarang tengah di proses oleh DPP PDIP yang mempunyai kewenangan memilih.
“Ada 7 anggota Fraksi PDIP DPRD Surabaya, yang diajukan ke DPP untuk di verivikasi sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya,” jelasnya.
Semula DPC PDIP Surabaya sepakat untuk menunjuk Armudji Sekertaris DPC yang kini menjabat sebagai Ketua komisi A DPRD Surabaya. Nama Armudji sempat diusulkan ke DPP agar mendapat rekomendasi. Namun sayangnya DPP mempunyai mekanisme lain.
“Saat Armudji kita usulkan, DPP sempat menolak dan meminta 7 anggota fraksi PDIP lainnya untuk di verivikasi. Tapi biasanya keputusan partai, fungsionaris struktur seperti Ketua cabang dan Sekertaris cabang akan diprioritaskan,” cetusnya.(r7)

Loading...

baca juga