D-ONENEWS.COM

Ambisi Jadi Wakil Ketua Dewan, Armudji Mundur

Surabaya (DOC) – Teka teki siapa yang bakal mengisi jabatan wakil Ketua DPRD Surabaya, pasca terpilihnya Whisnu Sakti Buana (WS) sebagai Wakil Wali Kota mulai terjawab. Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, nama Ketua Komisi A (hukum dan pemerintahan) Armuji, tetap menjadi favorit.
Anggota Komisi A yang juga berasal dari PDIP Tri Didik Adiono juga membenarkan bahwa mundurnya Armuji karena akan maju sebagai pengganti WS sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD Surabaya.
“Memang benar, pak Armuji mundur karena akan maju sebagai Wakil Ketua,” kata Tri Didik Adiono, Jumat (21/2/2014).
Sedangkan untuk jabatan Ketua Komisi A yang lowong, pria yang juga menjabat sebagai ketua badan legislatif (banleg) itu mengaku tidak tahu. “Untuk penggantinya, saya tidak tahu,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, juga membenarkan bahwa Armuji telah mengirimkan surat pengunduran diri. Hal itu, dibuktikan dengan telah dikirimnya surat kepada pimpinan DPRD pada 18 Februari.
Machmud menjelaskan, sesuia dengan mekanisme pengunduran Armuji sebagai Ketua Komisi A akan diumumkan dalam rapat paripurna hari ini (kemarin). Setelah itu baru dilangsungkan pemilihan ketua Komisi yang baru.
“Sebenarnya pas waktu mengajukan pengunduran diri pak Armujilangsung minta dilakukan pemilihan ketua Komisi A. Tapi waktu itu saya tolak karena waktu itu ketuanya masih ada. Lain lagi kalau pengunduran diri itu sudah resmi,” terang Mochammad Machmud.
Sementara terkait pengganti Whisnu Sakti Buana, sebagai anggota dewan, politisi dari partai demokrat (PD) ini mengaku sudah memproses surat yang dikirimkan PDIP. Bahkan ketika surat itu masuk alngsung dibahas dalam forum rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Waktu itu, setelah banmus saya langsung meminta sekretaris dewan (sekwan) membuat surat dan dikirimkan ke Komisi pemilihan Umum (KPU),” ungkap Machmud.
Proses berikutnya, KPU kemudian mengirimkan surat kembali ke DPRD yang kemudian diteruskan dikirim ke Gubernur Jatim, Soekarwo lewat wali kota Surabaya, Tri Rismaharini.
“Sampai sekarang kita belum meneria surat dari KPU. Padahal, batas akhir pergantian antar waktu (PAW) adalah pada tanggal 21 Februari,” pungkasnya.(k1/r7)

Loading...

baca juga