Lumajang,(DOC) – Sebanyak 1.952 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Lumajang telah dibebaskan untuk pembayaran (gratis) tagihan bagi rumah tangga yang masuk dalam kategori A (menengah ke bawah).
“Pembebasan tagihan PDAM ini bakal diberlakukan dalam jangka satu bulan, yaitu untuk bulan Juli 2020. Jadi, nanti bagi rumah tangga yang masuk dalam kategori A saja yang dapat menikmatinya,” dijelaskan oleh Plt. Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Kabupaten Lumajang Supriyadi saat dimintai keterangan di kantornya, Selasa (16/6/2020).
Supriyadi juga menjelaskan, bahwa pembebasan tagihan PDAM tersebut dapat dinikmati, apabila pelanggan yang masuk dalam kategori A telah menyelesaikan tunggakan pada bulan sebelumnya.
Artinya, semisal pelanggan masih memiliki tunggakan pembayaran, maka tunggakan sebelumnya harus dilunasi terlebih dulu, dan secara otomatis, setelah dilunasi tagihan yang terakhir akan gratis.
“Intinya begini, untuk dapat menikmati tagihan PDAM gratis, pelanggan harus membayar tagihan untuk bulan Juni 2020, maka di bulan Juli 2020 tagihan PDAM nya akan digratiskan. Andai kata, masih memiliki dua dan tiga tunggakan di bawah rekening sudah diselesaikan, yang satu bulan akan dibebaskan,” kata dia.
Supriadi berharap, dengan upaya pemberian stimulus yang membebaskan tagihan PDAM tersebut, dapat memberikan keringannan kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19 seperti sekarang ini.(imam)





