Lumajang,(DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang mengamankan 13 pasangan remaja yang terjaring razia di beberapa tempat kos wilayah setempat, Minggu(21/7/2024) malam. Operasi rutin ini di gelar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah kos-kosan.
Petugas gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri menyisir beberapa kos-kosan di wilayah Lumajang. Hasilnya 13 pasangan remaja di bawa ke kantor Satpol PP untuk di mintai keterangan.
“Ada 13 pasangan yang di amankan ke kantor untuk selanjutnya membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan,” ungkap Kasatpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.I.P., saat di konfirmasi, Senin(22/7/2024).
Menurut Hindam, mayoritas pasangan yang terjaring razia masih tergolong remaja dan merupakan warga Lumajang. “Mereka terjaring karena tidak dapat menunjukkan bukti status pernikahan yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hindam menerangkan bahwa terdapat satu pasangan yang mengaku telah menikah siri. Namun, karena tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan, mereka tetap di bawa ke kantor Satpol PP. Setelah di konfirmasi dengan pihak keluarga, pasangan tersebut di nyatakan sah menikah siri dan tidak di proses lebih lanjut.
“Ada juga tiga pasangan yang di amankan karena di duga terlibat dalam hubungan sesama jenis,” imbuhnya.
Hindam menghimbau kepada pemilik kos agar mengurus izin usaha dan memastikan legalitas tempat kosnya.
“Selama ini, banyak kos-kosan yang di oper atau di pihak-ketigakan tanpa izin resmi,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada sanksi yang di berikan kepada pemilik kos. Hal ini di karenakan kamar kos di sewakan ke orang lain oleh si penyewa.
Operasi penertiban tempat kos ini dilakukan di beberapa lokasi, seperti Jalan Sultan Agung, Jalan Bengawan Solo, Jalan Kali Mas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, dan Gatot Subroto. (Imam)