Lumajang,(DOC) – Menjelang Pilkada 2024, Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya wajib netral. Hal ini di sampaikan Pj. Bupati Indah Wahyuni dalam Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Jumat(19/7/2024) kemarin.
“Netralitas ASN dalam Pilkada sudah jelas di atur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Indah Wahyuni.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah mengambil langkah-langkah preventif untuk memastikan netralitas ASN, termasuk menerbitkan Surat Edaran Bupati dan sosialisasi serta pembinaan kepada ASN.
“Pengawasan melekat terhadap sikap dan perilaku ASN yang wajib netral. Termasuk dalam penggunaan media sosial dan aset daerah,” jelas Pj. Bupati.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan keharusan bagi semua pegawai Pemkab Lumajang, baik PNS maupun tenaga honorer.
“Di setiap perangkat daerah juga dilakukan Ikrar Bersama dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas untuk seluruh Pegawai ASN dan Non-ASN,” tambahnya.
Langkah-langkah tersebut di harapkan dapat memastikan proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan, serta menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.(imam)