D-ONENEWS.COM

2 Oknum ASN yang Terlilit Kasus Hukum Belum di Sanksi, Cak Eri: Tunggu Pidananya

larangan bagi takjilSurabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Cak Eri) mengaku belum berani mengeluarkan sanksi tegas terhadap 2(dua) oknum ASN yang terlilit masalah hukum.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, dua oknum ASN pemerintah kota (Pemkot) Surabaya itu bertugas di Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan perdagangan. Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Yakni penjualan barang-barang hasil penertiban di gudang Satpol PP dan dugaan pemalsuan izin usaha.

Sebelumnya, pihak aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) Kota Surabaya sudah merampungkan hasil pemeriksaan kedua oknum ASN tersebut.

“Sebenarnya semua terkait dengan itu sudah ada pemeriksaan. Terkait dengan yang di lakukan dari oknum Pemkot,” kata Wali Kota Eri, Kamis(7/7/2022).

Namun, lanjut Cak Eri, sanksi belum di jatuhkan, lantaran menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang juga menangani kasus tersebut.

Dalam kasus ini, sambung dia, kedua oknum ASN Pemkot Surabaya itu, selain di jerat kasus pidana, juga akan menerima sanksi kepegawaian.

“Tapi saat ini sudah berjalan di sisi pidana. Jadi nanti kita sinergikan dan kita samakan antara sisi pidana dan hukuman – hukuman yang ada di aturan kepegawaian. Jadi nanti mungkin akan bebarengan,” pungkas mantan Kepala Bappeko ini.(r7)

 

Loading...

baca juga